Awal Achmad

Tana Paser, helloborneo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser diminta segera menyusun jadwal pembahasan Rapaerda (rancangan peraturan daerah) yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat ditemui helloborneo.com di Tana Paser, Kamis mengatakan, Raperda yang disampaikan pemerintah kabupaten diserahkan kepada Bapemperda DPRD untuk ditindaklanjuti, sehingga memperoleh persetujuan bersama.
“Kami minta Bapemperda segera menyusun jadwal pembahasan dua Reperda, agar pembahasannya benar-benar memberikan hasil yang maksimal sebagaimana yang diharapkan bersama,” ujarnya.
Usulan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2021-2026 disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdullah dan Fadly Imawan digelar Senin (19/7).
Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah menurut Hendra Wahyudi, merupakan peraturan daerah yakni pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan pasal 241 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014.
“Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan RPJMD yang diusulkan di luar Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) 2020, tetapi tindaklanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ” ucap Bupati Paser Fahmi Fadli.
Ada perubahan-perubahan dari keuangan tersebut jelas Bupati, karena ada penanganan sifatnya darurat. jadi dalam pengambilan keputusan keuangan tidak menjadi temuan hukum dikemudian hari.
Sedangakan penyusunan RPJMD harus menyatu dengan visi misi Kabupaten Pase Maju, Adil dan Sejahtera. Sehingga menjadi acuan dalam pembangunan selama lima tahun dengan 176 program, terinci 458 kegiatan dan 1.363 sub kegiatan.
Untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dicapai pada akhir RPJMD 2026, Pemerintah Kabupaten Paser tidak menargetkan capaian 100 persen, salah satunya presentase jalan dengan kualitas mantap sebesar 70 persen.
Ada beberapa skema pembiayaan yang diperlukan kata Fahmi Fadli, khususnya di luar dari dana bagi hasil, sehingga bisa membantu menunjang atau merealisasikan program salah satunya masalah jalan. “Salah satunya peminjaman daerah melalu Bankaltimtara atau dengan CSR (Coorporate Social Responsibility) perusahaan, selain menganggarkan untuk pendidikan, kesehatan, pembinaan UMKM, dan bisa infrastruktur jalan,” ungkapnya. (adv/bp/tb)