Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta segera membangun lembaga pemasyarakatan atau lapas di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa mengatakam, pemerintah kabupaten telah menghibahkan tanah kepada Kemenkumham untuk pembangunan lapas.
Hibah tanah sebagai lokasi pembangunan lapas itu diserahterimakan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur.
Lahan yang dihibahkan untuk pembangunan lapas seluas 49.520 meter persegi dengan nilai lebih kurang Rp10 miliar.
“Pembangunan lapas berkaitan dengan penegakan keadilan, jadi harus segera dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Abdul Gafur Mas’ud.
Lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Penajam Paser utara menurut Bupati, harus segara dibangun agar penegakan keadilan dapat berjalan maksimal.
Selama ini warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat pidana dititipkan di Rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Ketika di Rutan Tanah Grogot penuh jelas Abdul Gafur Mas’ud, dititipkan di Rutan atau Lapas Kota Balikpapan.
“Kami berharap pembangunan lapas yang dicanangkan sejak 2008 itu dapat segera terealisasikan setelah adanya hibah lahan sebagai lokasi pembangunan,” ucapnya.
Dasar pembangunan lapas tersebut sesuai amanah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah.
Pembangunan Lapas Kabupaten Penajam Paser Utara juga bisa mengurangi kepenuhan kapasitas lapas atau rutan yang ada di Kalimantan Timur. (bp/tan)
















