Jumlah Legislator di DPRD Paser Berpotensi Bertambah

Achmad Awal

Foto Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan.

Tana Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser saat ini memiliki 30 kursi legislatif. Ditargetkan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang, akan mendapatkan penambahan 5 kursi menjadi 35 kursi di gedung parlemen.

Diketahui untuk 35 kursi di parlemen jumlah penduduk minimal 300.001 jiwa. Sementara hingga medio 2021 dari data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih diangka 283 ribu.

“Syarat yang paling utama itu jumlah penduduk. Berdasarkan data 2020 lalu jumlah penduduk 277.401 jiwa,” kata Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Penduduk dan Catatal Sipil (Disdukcapil) di Ruang Bapekat, Selasa (10/8/2021).

Tenggat waktu sendiri maksimal 16 bulan sebelum pelaksanaan pileg 2024. Ia optimis angka 300.001 jiwa tersebut bisa tercapai, mengingat saat ini masih kurang 17 ribu jiwa.

“Disdukcapil optimis bisa mencapai 300.001 jiwa. Ini perlu jemput bola, optimalkan pendataan penduduk. Karena tak menutup kemungkinan banyak yang belum terdata,” terang Politisi Golkar itu.

Fadly meminta Komisi II untuk mengkomunikasikan dengan Disdukcapil dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Paser, Muhammad Saleh  mengungkapkan banyak masyarakat yang bertempat tinggal di Paser, namun identitas kependudukannya dari luar daerah.

“Mereka belum pindah KTP.  Mereka bekerja di sini (Paser, Red), diantaranya Pedagang Kaki Lima (PKL), pegawai yang bekerja di tambang dan kebun. Ya seharusnya tiga bulan di Paser sudah mengurus surat pindah. Ini Disdukcapil harus ada sidak KTP,” imbuh Saleh.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menuturkan jika tak ada halangan pelaksanaan Pileg dihelat Februari 2024 mendatang. Sehingga batas maksimal jumlah penduduk 300.001 jiwa sudah harus terpenuhi pada Juli 2022 nanti.

“Alokasi kursi di DPRD tergantung total penduduknya. Untuk 35 kursi jumlah 300.001 jiwa harus terpenuhi, itu agregat kependudukan,” singkat Qayyim.

Sebagai catatan, penambahan jumlah kursi di legislatif tentu berpengaruh dengan penambahan dana alokasi umum (DAU). Sehingga mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Paser. (adv/sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.