Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Pansus RPJMD Sampaikan 8 Poin Rekomendasi Untuk Wali Kota Balikpapan

Muh. Riskiullah

Foto Istimewa.

Balikpapan, helloborneo.com – Penyampaian hasil kerja dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan tahun 2021 – 20216, DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna, Senin (9/8/2021) lalu.

Dalam kesempatan tersebut,  Pansus RJPMD Kota Balikpapan mengeluarkan 8 poin rekomendasi yang harus dijalankan oleh Wali  Kota Balikpapan yang sesuai dengan visi dam misi Wali Kota terpilih.

Menjadi sorotan adalah rekomendasi pengawalan ketat sejumlah program yang dilakukan diantaranya program kesehatan dan pendidikan, program penanganan kemiskinan, program penanganan banjir, program air bersih hingga repitalisasi jajaran direksi Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda).

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menyampaikan
bahwa poin-poin dalam rekomendasi seperti birokrasi pemerintahan untuk melakukan program digitalisasi pelayanan kepada seluruh masyarakat  untuk kemudahan akses pelayanan, penempatan aparatur sipil daerah sesuai kompotensi dan kapabilitas melalui mekanisme asessment.

“Terkait proggram kesehatan dan pendidikan yang mana pemerintah kota wajib melakukan pembiayaan kontribusi BPJS  Kesehatan peserta kelas 3 dengan membuat pedomam pembayaran dalam Peraturan Walikota (Perwali).  Membuat skema penyelesaian rasio daya tampung peserta didik  sebesar 75% sekolah negeri sampai dengan tahun 2024, memperkuat sekolah- sekolah koperasi  dan membuat Balai Pelatihan Kerja (BLK) berbasis informasi ternologi IT guna untuk mendukung kota kreatif,” tegasnya.

Ia mengatakan penyampaian yang dilakukan oleh Pansus RPJMD Kota Balikpapan tidak  terlepas dari bagian visi dan misi Wali Kota Balikpapan.

“Semua sangat jelas, bahwa dalam visi dan misi Wali Kota Balikpapan berupa bidang kesehatan, infrastuktur indidikan hingga kesejahtraan rakyat kota Balikpapan. adapun tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda)  tentang RPJMD hingga tata cara perubahan sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,” urai Abdulloh.

Terkait permasalahan rencana pergantian jajaran direksi Perumda,  Pansus DPJMD Kota Balikpapan merekomendasikan adanya revitalisasi seluruh jajaran direksi Perumda hingga melaksanakan audit kinerja dan audit keuangan, sebab itu Pansus RPJMD Kota Balikpapan meminta kepada lembaga pengelola keuangan daerah untuk melakukan konsulidasi seluruh aset Perumda yang ada di kota Balikpapan maupun aset yang didapatkan dengan penyertaan.

“Pansus RPJMD terus melakukan pengawalan misi dan visi pemerintah Kota Balikpapan, terutama dalam bidang kesehatan atau BPJS Kesehatan Kelas 3 mandiri sampai masa jabatan Wali Kota berakhir,” tutup Abdulloh. (sop/tan)


TAG


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.