439 Narapidana Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Dapat Remisi Kemerdekaan

Foto Istimewa.

Berau, helloborneo.com – Sebanyak 439 narapidana rumah tahanan (rutan) kelas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau, mendapatkan remisi umum dihari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.

Remisi yang diberikan itu terdiri dari remisi umum satu (RU 1) atau pengurangan masa tahanan sebanyak 416 orang, dan sisanya remisi umum dua (RU 2) atau remisi bebas. Kasus para narapidana yang mendapat remisi ini, umumnya narkotika, pencurian dan tindak pidana lainnya.

“Dihari kemerdekaan ini, kembali di berikan remisi kepada beberapa tahanan, baik remisi umum 1 dan remisi umum 2,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham, Senin (16/08/2021).

Ia melanjutkan, dari sisi persyaratan, semua narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat, diantaranya persyaratan administrasi, yakni telah menjalani hukuman selama 6 bulan, dan persyaratan subtatif yakni berkelakuan baik, atau memenuhi semua tata tertib yang berlaku selama berada di dalam rutan.

“Remisi ini kan diberikan bagi mereka yang telah lulus persyaratan, jadi kita ajukan dan semuanya memenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, remisi yang didapatkan para narapidana ini sewaktu-waktu dapat dicabut dan dibatalkan, apabila yang bersangkutan kembali berbuat tidak baik.

“Mereka yang diberikan remisi kali ini bisa saja remisinya dibatalkan, jika sewaktu-waktu didapati melakukan perbuatan yang tidak baik,” tutupnya. (/nr/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.