Kabupaten Berau Habiskan Anggaran Rp2,5 Miliar Beli alat PCR

Nita Rahayu

Foto Istimewa.

Berau, helloborneo.com – Kabupaten Berau menghabiskan anggaran lebih kurang Rp2,5 miliar untu membeli alat PCR pendeteksi COVID-19 yang di tempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abdul Rivai.

Bupati Berau Sri Juniarsih saat ditemui helloborneo. com usai resmikan Laboratorium  PCR di RSUD Abdul Rivai, Jumat mengatakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD yang digelontorkan untuk pengadaan alat PCR sekitar Rp2,5 miliar.

“Anggaran pengadaan alat PCR itu sekitar Rp2,5 miliar dan jumlah alat yang saat ini ada di RSUD hanya satu aja,” ucapnya.

Dengan adanya alat PCR tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mengingat selama ini tes PCR dilakukan di klinik swasta, dengan biaya yang relatif mahal.

“Mengapresiasi sekali pengadaan alatPCR, kami harapakan pelayanan bisa lebih cepat lebih baik dan maksimal lagi,” ujar Sri Juniarsih.

Meski demikian Direktur RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau, Nurmin Baso menjelaskan, pengoperasian alat PCR tersebut sempat tertunda sebab terkendala kepengurusan validasi dan izin operasional di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) atau Litbangkes di Jakarta memakan waktu lama.

“Kendalanya kemarin itu pengurusan validasi dan izin untuk opersional PCR, kami urus lumayan lama di Litbangkes Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Mulai besok (Sabtu 20/8) sampel sudah bisa diambil dan diuji dengan menggunakan peralatan PCR yang ada di RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau tersebut.

Dalam satu hari menurut Nurmin Baso, sebanyak 200 sampel diambil dan diuji di laboratorium PCR, dengan tenaga medis yang bertugas sebanyak 12 orang. Dibatasinya pengambilan dan pengujian sampel karena tenaga medis masih kurang.

“Hanya 200 sampel per hari karena tenaga medis yang bertugas masih kurang, dari 12 itu dibagi sistem kerjanya jadi dua shift”, jelasnya.

Dari 200 sampel per hari tersebut, diprioritaskan untuk suspek atau kontak erat, serta tracing, sisanya untuk masyarakat umum.

Biaya untuk pengambilan dan pengujian sampel dengan alat PCR sebesar Rp525 ribu, sesuai edaran Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, dan digratiskan untuk suspek dan tracing.

“Biayanya sesuai surat edaran Kemenkes, tapi kalau masyarakat yang kontak erat itu digratiskan, dari dulu juga begitu”, kata Nurmin Baso. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses