Sindi Pramesti

Balikpapan, helloborneo.com – BPPDRD (badan pengelola pajak daerah dan retribusi daerah) Kota Balikpapan diminta segera mengejar target pemasukan daerah melalui pungutan pajak dan retribusi di daerah itu.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kata Balikpapan, Haris saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Kamis mengatakan, dengan kondisi pandemi COVID-19 BPPDRD harus segara mengejar target pajak dan retribusi.
Kondisi mewabahnya virus corona membuat ruang gerak masyarakat menjadi terbatas yang berdampak pada perputaran perekonomian dan menjadi salah satu alasan belum membayar pajak.
“Kami telah mengadakan rapat dengan BPPDRD, dan pemerintah kota akan menjalankan program gebyar pajak,” ujar Haris.
Program gebyar pajak melalui badan pengelola pajak daerah dan retribusi daerah tersebut lanjut ia, adalah kegiatan yang baik dan menarik.
BPPDRD Kota Balikpapan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membayar pajak dapat mengikuti undian dengan syarat berlaku.
Gebyar pajak dilakukan menurut Haris, untuk mengoptimalkan pemasukan Pemerintah Kota Balikpapan pada 2021 dari pajak daerah yang ditargetkan lebih kurang Rp692 miliar.
Realisasi pandapatan pajak daerah per 10 Juni 2021 tercatat mencapai sekitar Rp191 miliar, angka yang dihasilkan tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan. (bp/hb)