David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Polisi Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap lima pelaku pemerasan di PT Muarotoyu Subur Lestari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan longkali, Kabupaten Paser.
“lima pelaku yakni, AF, SF, BR, RM, dan SP melakukan aksi pemerasan di PT Muarotoyu pada 27 Agustus 2021,” ujar Dirreskrimum Polda Kalimantan Timur Komisaris Polisi Subandi ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Kamis.
“kawanan premanisme itu melakukan aksi pengancaman dan pemerasan menggunakan senjata tajam, dan korban untuk menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pada pelaku,” jelasnya.
Pelaku memaksa pihak perusahaan menandatangani berita acara kesepakatan menjual CPO dengan harga Rp2000, padahal harga jual minyak sawit mentah di pasaran mencapai Rp8000 per kilogram. Kemudian para tersangka membawa CPO sebanyak 90 ton dengan 12 tangki ke Samarinda
Dari pengakuan pelaku menurut Subandi, minyak mentah sawit tesebut rencananya akan dijual kepada penadah dengan harga Rp7.500 per kilogram. Akibat ulah ke lima pelaku tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp774 juta.
“Mereka sudah dapat pembeli. Ketika sedang pindahkan CPO dari truk ke kontainer dan belum ada pembayaran, kami tangkap mereka,” jelasnya.
Kelima pelaku digelandang ke Mapolda Kalimantan Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 truk pengangkut CPO, 90 metrix ton minyak mentah, 5 bilah parang, 1 bilah badik, dan 1 unit minibus yang digunakan pelaku.
“SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap Dadang Rinaldi (korban) selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa senjata tajam saat pertemuan berlangsung,” kata Subandi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (bp/hb)