Pemerintah Kabupaten Penajam Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat P3K

Ari B

Foto Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, memperjuangkan tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat agar diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

“Kami kembali perjuangkan agar THL dapat diangkat menjadi P3k,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Alasan memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer karena banyak THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang usianya di atas 35 tahun.

Banyak pegawai non-PNS atau non-ASN (aparatur sipil negara) menurut Khairuddin, sudah melampaui batas usai untuk ikut seleksi CPNS.

Pengangkatan THL menjadu P3K tersebut lanjut ia, diusulkan pada 2022 sesuai kualifikasi fungsional.

“Kami usulkan tenaga honorer diangkat menjadi P3K sesuai yang dipersyaratkan Kemenpan RB,” ucap Kahiruddin.

“Tapi kami juga tetap mengukur belanja gaji dan aparaturnya, masih mampu tidak keuangan daerah,” tambanhnya.

Tenaga honorer yang diusulkan kata Khairuddin, melihat kualifikasi THL yang bersangkutan sesuai persyaratan Kementarian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Kualifikasi tersebut seperti fungsional perawat, fungsional pranata komputer dan lainnya yang tercantum dalam edaran pemerintah pusat.

Pengangkatan pegawai non-CASN menjadi P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Regulasi itu menyangkut manajemen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.(adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.