Ari B

Penajam, helloborneo.com – Larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, selama bekerja dari rumah berdampak positif melandaikan kasus COVID-19 di daerah itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu mengatakan, pelarangan ASN mengambil cuti dan keluar daerah selama bekerja dari rumah efektif menekan kasus virus corona.
Angka penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga pekan pertama September 2021 tercatat sekitar 198 kasus.
Padahal pada Juni dan Agustus 2021, pasien virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai angka 600 orang.
“Data Satgas (satuan tugas) COVID-19 kabupaten menunjukkan ada penurunan kasus COVID-19 pada pekan pertama September 2021 dibandingkan dua bulan sebelumnya,” ujar Grace Makisurat.
“ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) tidak boleh cuti kecuali kalau ada urusan yang penting, kami nilai efektif turunkan kasus virus corona,” tambahnya.
Kalau PNS diizinkan cuti jelas Grace Makisurat, tidak mungkin akan berdiam diri di rumah, pasti bakal keluar rumah bahkan keluar daerah.
Kegiatan bepergian selama cuti atau libur panjang menurut dia, domiman menyebabkan lonjakan kasus virus corona.
Setelah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro diterapkan, jumlah kasus aktif serta tingkat kematian akibat COVID-19 berangsur melandai atau menurun.
Strategi PPKM Mikro hingga pembatasan cuti dan keluar daerah serta libur panjang harus dijadikan pembelajaran untuk menekan kasus virus corona di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
“Kami nilai penurunan kasus COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara karena diterapkan PPKM Mikro, larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN serta pembatasan libur panjang,” kata Grace Makisurat.(adv/bp/hb)