Achmad Awal
Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser mendesak agar pedagang Pasar Induk Penyembolum Senaken segera direlokasi ke blok bangunan baru yang telah diresmikan oleh pemerintah kabupaten setempat.
“Kami minta instansi terkait untuk dapat segera merelokasi para pedagang, tidak ditunda-tunda lagi,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Edwin Santoso ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Kamis.
“Pembangunan sudah selesai dan telah diresmikan bupati, kendati masih ada database pedagang yang belum sinkron diharapkan blok bangunan baru segera digunakan,” tambahnya.
Setidaknya pedagang yang sesuai database lanjut Edwin Santoso, telah bisa menempati gedung baru tersebut, baik blok A yang diperuntukkan bagi pedagang sayur, dan blok B untuk penjual sembako atau kelontongan.
“Itu bisa direlokasi, sembari pendataan yang belum sinkron tetap berjalan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu.
Jika belum bisa dilakukan relokasi, setidaknya instansi terkait punya target kapan benar-benar blok bangunan baru pasar tersebut dapat dimanfaatkan oleh pedagang.
“Harus ada target yang ditetapkan agar para pedagang bisa siap-siap menempati tempat yang baru. Jangan tanpa kejelasan. tetapkan waktunya agar pedagang tidak merasa di PHP,” ucap Ketua Karang Taruna Desa Senaken tersebut.
Dengan adanya tenggat waktu untuk dimanfaatkan, Edwin Santoso memastikan bakal memacu kinerja dari tim verifikasi Disperindagkop dan UKM karena memiliki target.
“Intinya jangan ditunda-tunda, tanpa adanya kepastian kapan blok bangunan baru Pasar Induk Penyembolum Senaken itu digunakan,” pungkas Edwin Santoso.
Bupati Paser Fahmi Fadli telah meresmikan dan menyerahkan secara simbolis HGP (hak guna pakai) gedung baru Pasar Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot. Namun hingga kini gedung yang dibangun bekas kebakaran pada Januari 2018 itu, tidak kunjung difungsikan kerena relokasi pedagang belum dilakukan.
Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser menemukan banyak pedagang yang memanfaatkan petak tidak sesuai nama pedagang pada database, yakni telah berpindah tangan seperti digunakan kerabatnya atau telah diperjualbelikan.
Ketidaksesuain nama pedagang pada database tersebut tidak perkenankan dan tertuang dalam perjanjian kontrak HGP, sehingga membuat verifikasi pegadang menjadi agak lama.
Gedung blok A terdapat sebanyak 218 petak, tetapi yang sesuai database hanya 165 petak. Sedangkan blok B dari 192 lapak, baru 183 pedagang yang terverifikasi. (adv/bp/hb)