Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pemilihan kepala desa atau pilkades 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal digelar secara serentak pada 15 Desember 2021, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat Saidin.
Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Saidin saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa, berakhir pada 27 Januari 2022.
Kepala desa yang habis masa jabatannya yakni, Kepala Desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, dan Kepala Desa Sri Raharja.
Kemudian, Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, Sesulu, Api-Api, Girimukti, Bukit Subur, serta Kepala Desa Rawa Mulia.
Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut telah dibuka mulai 13 September 2021, batas waktu penyerahan formulir 21 September 2021.
Namun jika pelamar calon kepala desa yang mendaftar di satu desa hanya ada satu calon menurut Saidin, pendaftaran diperpanjang 20 hari.
“Minimal di satu desa ada dua dan maksimal lima calon kepala desa, apabila lebih dari lima calon akan dilakukan tes penjaringan,” ujarnya.
“Ada 19 syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pendaftar calon kepala desa, syarat itu dituangkan dalam peraturan bupati,” tambah Saidin.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi calon kepala desa untuk menciptakan pemimpin yang bersih di pemerintahan desa.
Panitia pelaksana di masing-masing desa diharapkan benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ada untuk menggelar pilkades.
“Selain sosialisasi, panitia juga harus lakukan pendekatan kepada masyarakat menyangkut pelaksanaan pilkades dan siapkan DPT (daftar pemilih tetap),” kata Saidin. (adv/bp/hb)