MF Annur

Samarinda, helloborneo.com – Kepolisian Sektor Samarinda, Kota Samarinda meringkus seorang pencuri kendaraan bermotor bernama Ponidi alias Paklek (52 tahun) merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan masa tahanan selama dua tahun enam bulan.
Ponidi kembali berurusan dengan aparat berwajib setelah terbukti melakukan aksi curanmor (pemcurian kendaraan bermotor) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kacamatan Samarinda Seberang, Selasa (28/9).
“Kejadian terungkap karena banyaknya warga sekitar melaporkan tindak pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di kawasan itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi ketika ditemui helloborneo.com di Samarinda, Selasa.
Kemudian anggota kepolisian wiayah hukum Polsek Samarinda Seberang langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan terhadap laporan warga tersebut, dan berhasil menangkap Ponidi pada saat hendak mencuri motor Honda Astrea warna hitam.
Setelah diinterogasi, pria 52 tahun tersebut mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya beberapa waktu belakangan.
Hasil pemeriksaan ditemukan pelaku juga malakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Pattimura.
Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti antara lain, motor Honda Lexy warna putih bernopol KT 7168, Yamaha Jupiter MX, Honda Grand, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul dan motor Honda Kharisma tanpa plat nomor.
Pengakuan Ponidi, alasannya mengapa nekat melakukan kembali pencurian kendaraan bermotor dengan memantau para pengendara motor memarkirkan kendaraan yang kunci kontak tertinggal tersebut, lantaran bingung tidak memiliki penghasilan tetap.
Dari pengembangan kasus penangkapan Poniran, kepolisian kembali menemukan salah seorang pelaku yang berperan sebagai seorang penadah barang hasil curian, yakni Ruslan alias Pakde (44 tahun).
Hasil setiap penjualan motor menurut Dedi Dedi Septriadi, Ruslan biasa meraup untung sebesar Rp100-Rp300 ribu dari harga per unit yang dijualnya seharga Rp600 ribu- Rp1 juta.
Ruslan mengaku alasan membantu Ponidi menjual motor curian karena kasihan dengan kerabatnya itu, setelah istri Ponidi meninggal dan ia keluar penjara menjadi pengangguran, Ponidi kerap terlihat tidak bersemangat sebab tidak memiliki penghasilan.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Ponidi selaku eksekutor disangkakan Pasal 362 KUHP dan Ruslan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP. (bp/hb)