Ari Basworo

Penajam, helloborneo.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2021.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan, Selasa (5/10/2021), Kasat Narkoba IPTU Mulyono, didampingi KBO Narkoba Iptu Pairan mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk lima tersangka dengan barang bukti diduga narkoba berupa 3 paket sedang berisikan keristal bening diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 2,68 gram dan Obat terlarang Double LL sebanyak 397 Butir.
Kasat Narkoba Iptu Mulyono menegaskan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dengan barang bukti pendukung yang telah diamankan berupa 1 unit timbangan digital, 5 unit Hp, uang tunai Rp350 ribu, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara narkoba tidak lepas dari pastisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian, sehingga pihaknya melalui kesempatan ini ia menyampaikan ucapan terimakasih.
Para tersangka ditangkap saat operasi yang menyasar Target Operasi (TO) maupun Non TO tersebar di Wilayah Hukum Polres PPU.
Adapun inisial tersangka dan alamat sebagai berikut RB (34) warga Desa Babulu Darat kecamatan Babulu, SY (28) warga kecamatan Waru, RM (22) warga kecamatan Penajam, GP (22) warga kelurahan Petung dan HN (47) warga Desa Girimukti, Penajam.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/sop/tan)
















