Nelayan Berau Belum Mengeluh Diterapkan PP Nomor 85 Tahun 2021 

Nita Rahayu

Lautan sebagai sumber penghasilan nelayan. (N Rahayu)
Lautan sebagai sumber penghasilan nelayan. (N Rahayu)

Penajam, helloborneo.com – Nelayan Kabupaten Berau belum mengeluh dengan diterapakannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, kata Kepala Bidang Penangkapan dan Pelayanan Usaha Dinas perikanan setempat, Jen Muhammad.

“Karena merupakan regulasi baru, untuk Berau sementara ini belum ada keluhan. Sebab untuk Berau sendiri item yang terpengaruh dengan munculnya regulasi ini tidak banyak,” ujar Jen Muhammad ketika dihubungi helloborneo.com di Berau Minggu.

“Memang ada beberapa izin kapal yang langsung ke pusat. Kalau tidak salah ada delapan unit,” jelasnya.

Pemilik delapan kapal ini, baru melakukan pembuatan izin sekitar tiga bulan lalu lanjutnya, sehingga belum terlalu melihat dampak kenaikan pajak tersebut. 

Jen Muhammad menilai, tahun depan baru akan terasa dampak yang dihasilkan dari adanya peraturan pemerintah tersebut, di mana akan banyak pelaku usaha masuk dalam kategori bakal menjadi objek target peningkatan PNBP sektor kelautan dan perikanan.

“Untuk Berau saat ini belum kelihatan dampaknya dari peraturan pemerintah itu, karena baru mengurus izinnya,”  tambahnya.

Kementarian Kelautan dan Perikanan menetapkan target PNBP sebesar Rp12 triliun dari sektor perikanan. Padahal sebelumnya realisasi PNBP sektor ini hanya Rp600.4 miliar pada tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 merupakan satu implementasi dari Undand-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kemudian regulasi tersebut dijadikan landasan KKP dalam menerapkan beberapa terobosan program kerja tahun 2021-2024. Di mana salah satu terobosannya yakni meningkatkan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap.

Kementrian Kelautan dan Perikanan berencana menaikan target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang, Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Kenaikan PNBP tersebut dinilai memberatkan nelayan, aturan itu juga diduga akan memicu kenaikan harga jual ikan kepada masyarakat.

Kendati saat ini belum terasa dampaknya kata salah satu nlayan Kabupaten Berau Yasmin, namun diyakini tidak lama lagi harga jual ikan akan mengalami kenaikan karena para nelayan harus membayar pajak yang tinggi.

“Dengan target itu, ikut menambah beban banyak pelaku usaha yang terkait,” ungkapnya.

Ia meminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, penaikan nilai tarif PNBP terhadap tangkapan nelayan menjadi persoalan.  “Kasihan nelayan, apalagi pandemi saat ini,” ucap Yasmin. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.