ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat tidak mengeluarkan izin untuk ritel modern.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin, menggelar RDP (rapat dengan pendapat) menyangkut perizinan ritel modern yang mulai mendapatkan keluhan sejumlah penjual hingga diduga tidak memiliki izin.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Hartono Basuki tersebut, digelar bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindsutrian dan Perdagangan (Kukmperindag) serta Dinas PMPTSP setempat.
“Kami minta Dinas PMPTSP untuk tidak mengeluarkan izin titel modern sementara waktu hingga bebrapa persoalan izin lainnya selesai,” tegas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Hartono ketika ditemui helloborneo.com di Penajam.
Legisllatif (DPRD) meminta dinas terkait untuk memberikan data menyangkut jumlah ritel modern, serta memberikan informasi mengenai izin yang telah dipenuhi pemilik toko modern tersebut.
“Dari beberapa yang telah beroperasi saat ini disinyalir tidak memiliki izin. Kami meminta Dinas PMPTSP tidak mengeluarkan izin baru sampai persoalan tuntas ,” tegasnya.
Hartono Basuki semakin geram sebab diketahuai beberapa titel modern tidak memiliki izin, namun tetap beroperasi sehingga memancing legislatif untuk melakukan inspeksi kepada toko modern tersebut.
“Ada yang sedang mengusulkan perizinan, tapi mereka telah beroperasi. Kami akan lakukan inspeksi ke lapangan berupaya menggali informasi kepemilikan perizinan,” ucapnya.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan teguran kepala ritel atau toko modern yang tidak memiliki izin lengkap.
“Kami ini salah satu fungsinya adalah pembinaan. Kalau ada yang tidak melengkapi izinnya, kami berikan surat teguran pertama seperti toko modern di Kelurahan Nipah-Nipah sudah kami beri surat teguran pertama karena izinnya belum lengkap,” jelasnya.
Kalau tidak mengindahkan surat terguran pertama tersebut lanjut ia, akan diberikan teguran kedua dan sampai teguran ketiga tetap tidak diindahkan, maka lakukan penutupan sementara terhadap ritel modern bersangkutan.
Data terakhir yang diterima dari Dinas PMTSP Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini terdapat 18 toko modern, tiga di antaranya tidak memiliki izin, serta tujuh lainnya tidak diketahui kepemilikannya. (bp/tan)