N Rahayu

Berau, helloborneo.com – Sebanyak 495,66 gram barang bukti sabu dari 23 kasus yang berbeda dimusnahkan oleh Polres Berau. Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil menjelaskan, pemusnahan sabu kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga September 2021.
“Sabu itu disita dari 23 tersangka yang berasal dari 23 kasus berbeda,” jelas Kompol Ramadhanil dalam rilis resminya, Rabu (27/10/2021).
Ia mengungkapan kasus itu berasal dari operasi rutin serta operasi khusus. Dalam operasi khusus terdapat 16 kasus dan 22 tersangka yang berhasil diungkap. Untuk barang bukti sabu yang disita seberat 135,68 gram.
“22 tersangka itu terdiri dari 5 pengguna, 16 pengedar dan satu orang bandar narkoba,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga September 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dan jajaran berhasil mengungkap 65 kasus. Dengan total barang bukti sebanyak 1.565,99 gram bruto narkotika jenis sabu.
“Sehingga, total sabu yang kita sita sepanjang Januari hingga September 2021 adalah 1370,87 gram atau hampir 1,5 kilogram dari 47 kasus dan 72 tersangka. Ditambah, 5 butir pil ekstasi,” lanjutnya.
Pengungkapan terbesar terjadi pada bulan April 2021. Di mana, merupakan sindikat dua provinsi Kaltim-Kaltara. Empat tersangka berhasil dibekuk, salah satunya seorang nelayan di Kecamatan Talisayan. Sebanyak 871,78 gram sabu pun disita dari para tersangka.
“Kasus tersebut berhasil kita bongkar dalam tiga hari, pada 24-27 April 2021 lalu. Penangkapan pertama di perbatasan Berau-Bulungan di Gunung Tabur, Kabupaten Berau. 4 paket besar sabu seberat 188,56 gram kita sita dari dua tersangka, yakni ZU dan KA yang mengendarai truk yang singgah di warung makan sekitar situ,” imbuhnya.
Diketahui penangkapan terbanyak terjadi pada bulan September 2021, bersamaan dengan Operasi Antik Mahakam Tahun 2021, dengan total mencapai 19 kasus.
Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya (sop/tan)