Polda Kalimantan Selatan Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru

Joko Sugiarto

Banjarmasin, helloborneo.com – Polisi Daerah Kalimantan Selatan atau Polda Kalsel mengungkap peredaran narkoba jenis baru dengan berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Kota Banjarmasin.

“Tersangka MF (21 tahun) seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata ketika ditemui helloborneo.com di Banjarmasin, Selasa.

Polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini jadi barang bukti menjerat peracik kopi yang beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Polisi menangkap MF di rumahnya pada Jumat 22 Oktober. Dari penggeledahan ditemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah “Kertas Dewa” tersebut. 

Dari segi fisik, narkoba jenis 2-CB berbentuk seperti kepingan berukuran sebesar prangko. Barang haram itu diselipkan di antara sejumlah stiker yang juga dipesan tersangka.

“Barangnya ini dipesan dari luar Kalsel dan dikirim melalui paket kiriman. Kami masih dalami lebih lanjut dalam penyidikan,” jelas AKBP Meilki. 

Sedangkan dari aspek reaksinya, karena masuk dalam kategori narkotika golongan 1, maka pengaruh dan dampaknya juga besar terhadap sistem saraf.

“Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya,” ungkap Meilki.

“Kertas Dewa” mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.

“Jadi kami imbau masyarakat terutama orang tua agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba,” tegas Meilki mengingatkan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses