Rampas HP Bocah dijalan, Seorang Remaja Dibogem Warga

Yor MS

Komplotan remaja jambret FZ (berbaju merah) dan rekannya RR sesaat usai diamankan anggota Jatanras Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. (Ist)
Komplotan remaja jambret FZ (berbaju merah) dan rekannya RR sesaat usai diamankan anggota Jatanras Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Satu dari dua remaja anggota komplotan jambret sempat menjadi bulan-bulanan warga usai dipergoki merampas handphone seorang bocah di kawasan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Senin (8/11) sore sekira pukul 18.00 Wita.

Kejadian bermula ketika tersangka pelaku berinisial FZ (18) bersama rekannya RR (17) melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Di saat hampir bersamaan, keduanya melihat seorang bocah yang sedang asyik bermain handphone jenis OPPO A71 di tepi jalan.

Melihat itu, muncul niat kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Tak lama, keduanya menghampiri bocah tersebut dan langsung merampas HP yang ada di tangannya.

Mendapati tindakan itu, sang bocah lantas histeris, sehingga mengundang perhatian warga disekitarnya.

“Pelaku ini merampas HP korban di pinggir jalan. Saat melarikan diri, korban berteriak sehingga mengundang warga sekitar untuk mengejar pelaku,” terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/11).

Apes bagi FZ, dirinya berhasil tertangkap dari kejaran warga. Tanpa tedeng aling-aling, beberapa warga yang mengejarnya.

Namun, anggota komplotan lainnya, yang berinisial RR sempat berhasil kabur sekaligus meninggalkan rekannya FZ.

“Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu lagi si RR berhasil kabur,” timpal Totok.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan pengejaran terhadap RR. Tak berselang Iama, RR berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

“Sekitar pukul 21.30 wita pelaku RR berhasil diamankan di rumah tanpa ada perlawanan,” bebernya.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. FZ dan RR terancam pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun atas jeratan pasal 363 ayat 4 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. (rms/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.