Dinas Sosial: Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat COVID-19 Belum Penuhi Syarat

TB Sihombing

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Paser, M. Yunus. (TBS)
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Paser, M. Yunus. (TBS)

Paser, helloborneo.com – Dinas Sosial Kabupaten Paser menyebutkan 36 ahli waris keluarga yang meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19 belum memenuhi syarat sebagai penerima santunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Paser, M. Yunus saat ditemui helloborneo.com di Paser, Selasa menyatakan, hingga kini masih ada beberapa ahli waris yang belum menyetor kelengkapan berkasnya untuk diserahkan ke Pemprov Kaltim.

Data tersebut merupakan hasil verifikasi yang diterima Dinsos Kabupaten Paser dari Dinsos Provinsi Kaltim yang berdasarkan pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 Tahun 2021.

Disisi lain, Pemprov Kaltim memberikan kesempatan kepada ahli waris untuk melengkapi berkas terlebih dahulu sebagai penerima santunan, dengan batas waktu hingga Senin (8/11).

“Baru terkumpul 26 berkas, ini masih menunggu yang lain. Batas waktunya sampai tadi malam karena berkas akan kami kirim ke Provinsi hari ini,” kata Yunus.

Ia menyatakan, adanya muncul kasus baru yang menjadi polemik, lantaran belum ada aturan yang jelas dengan ditemukannya dua orang meninggal dunia akibat COVID-19 dalam satu keluarga. 

“Itu dikomunikasikan kemarin, dikiranya masa dalam satu keluarga harus dapat stu saja, sementara yang meninggal ada dua. Makanya itu kami masih bingung, berdasarkan hasil komunikasi dengan inspektorat, satu aja katanya,” jelasnya. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses