David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Tersangka pencabulan terhadap bocah atau anak di bawah umur berusia sembilan tahun berinisial SJM yang kasusnya ditangani Polda Kaltim mengajukan praperadilan.
“Saya tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan tersangka, saya sudah tangani banyak kasus semacam ini, dan memang tidak ada satupun pelaku yang mau mengaku,” ujar kuasa hukum korban, Daeng Safura ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Jumat.
Perempuan yang kerap disapa Ipung tersebut juga menyayangkan komentar kuasa hukum tersangka yang menyoal alat bukti tak cukup kuat.
Penanganan kasus pada anak, harus mengacu pada sistem peradilan pidana anak, bukan KUHP yang menjadi acuan dalam penyelidikan jelasnya, jika anak yang berhadapan dengan hukum, maka harus mengacu ke UU 11/12 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dia menegaskan, untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi kejahatan luae biasa, setelah dikeluarkan Perpu 1/2016 dan sudah menjadi UU 17/2016 yang mengatur kejahatan seksual terhadap anak yaitu Pasal 81 Junto Pasal 82 dan yang terkait UU 23/2002 dan UU 35/2014 Tentang Perubahan Pertama yaitu Perlindungan Anak.
“Sedangkan UU 11/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan anak yang khusus mengatur perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Sesuai peraturan itu, tambah Ipung, keterangan anak bisa menjadi alat bukti dan cukup dua alat bukti saja. Karena kasus anak bersifat khusus atau lex specialis.
“Kalau kasusnya melibatkan orang dewasa, betul, bisa menggunakan peraturan umum atau KUHP dan keterangan anak tidak bisa dijadikan bukti,” ucapnya.
Sementara soal keraguan kuasa hukum tersangka terkait hasil visum et repertum dan seprei dengan bercak sperma yang belum tentu milik tersangka. Polisi sudah menguji nya ke laboratorium forensi di Surabaya kata Ipung.
“Hasilnya, luka diselaput dara korban dan sperma itu identik dengan tersangka,” tegasnya.
Ipung cukup sering menangani kasus serupa, sejak 2003 lalu. Ia telah menemui ratusan kasus seperti ini.
Selama itu juga, Ipung sering mendapati tersagka bersama kuasa hukum nya menuduh korban dan menyebut rekayasa maupun kelainan jiwa, berita bohong, dendam dan sebagainya.
“Jadi, itu hal yang biasa karena tidak ada pelaku kejahatan yang mau mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Ditambahkan nya lagi, undang undang peradilan anak berlaku khusus. Karena hukum menilai korban dibawah umur adalah kejujuran yang benar.
“Saya pernah menangani anak berkebutuhan khusus menjadi korban kekerasan. Dia tidak bisa bicara. Tapi, meski dia tidak bisa bicara, hukum tetap memenangkan korban,” kata dia. (bp/tan)
















