Jatam Minta Usut Pelaku Penambangan Batu Bara Di Balikpapan

David Purba

Praktik tambang ilegal di Kota Beriman (DP)
Praktik tambang ilegal di Kota Beriman (DP)

Balikpapan, helloborneo.com – Jatam Kaltim meminta untuk mengusut tuntas pelaku penambangan batu bara di Kota Balikpapan karena sudah dinilai masuk ranah pidana.

“Aparat setempat diharap mampu mengusut tuntas para pelaku penambangan ilegal. Bukan hanya administrasi, itu sudh masuk pidana,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang ketikas ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Kamis.

Pradarma Rupang yang kerap melakukan aksi penolakan aktifitas tambang ilegal di Kaltim turut menyoroti adanya praktik-praktik serupa yang terjadi di Kota Balikpapan

Ditemukannya aktifitas penambangan batu bara di Kota Minyak (sebutan Kota Balikpapan), menjadi sorotan sejumlah pihak. 

“Yang jelas Jatam Kaltim sangat mengecam adanya praktik praktik tambang ilegal di Kaltim, seperti yang terjadi di balikpapan,” tegasnya. 

Praktik penambangan batu bara tersebut, dapat dikenakan sejumlah sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang 3/2020 Tentang Minerba, UU 41/1999 Tentang Kehutanan, dan UU 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan. 

“Penambangan ilegal bisa dikenakan pasal berlapis, ada UU Minerba dalam pasal 158, itu memuat sanksi penjara lima tahun dan denda Rp100 milliar,” jelasnya. 

Sejauh ini, persoalan atau praktik tambang ilegal selalu menemui jalan buntu ungkap Pradarma Rupang, padahal aparat penegak hukum sangat jelas dapat menjerat para pelaku dengan undang-undang tersebut.

Namun dalam praktiknya lanjut ia, penegak hukum di daerah mengaku tidak dapat menindak karena tidak memiliki kewenangan. 

“Selama ini di kaltim yang kami tahu, dari banyaknya kasus tambang ilegal baru satu kasus terungkap, bahkan kasus penganiayaan salah satu camat di Tenggarong yang menegur pelaku tambang ilegal, sampai kini belum tuntas,” kata dia. 

Untuk itu, Jatam berharap, kasus tambang ilegal di Kota Balikpapan tersebut dapat diusut tuntas, aparat hukum juga diminta bisa lebih transparan dalam proses penanganan perkara itu. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses