David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Kuasa hukum korban pancabulan anak di bawah umur membantah pernyataan kuasa hukum tersangka dalam sidang praperadilan tahap akhir setelah proses pemberkasan pada sidang pekan lalu.
Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim I Made Subudi saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Senin menyatakan, pihaknya menjalankan pemeriksaan dan penyeledikan kasus sesuai prosedur (SOP) yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjawab tuduhan pengacara tersangka pencabulan anak di bawah umur yang menyebut polisi memaksakan kasus tersebut.
“Intinya semua yang disampaikan kuasa hukum tersangka dalam sidang itu sudah dibantah oleh kuasa hukum kami (Polda Kaltim),” jelasnya.
Apabila Polda Kaltim berhasil memenangkan proses praperadilan, maka akan segera melanjutkan proses pemeriksaan, dengan melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Setelah sebelumnya surat panggilan pertama tidak direspon oleh tersangka.
I Made Subudi menegaskan, jika tersangka kembali menolak panggilan ke dua, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Intinya kami akan lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, menyurati kembali, kalau tidak diindahkan kami yang akan bawa,” ucapnya.
Kuasa hukum tersangka, Suen Redy Nababan, optimistis bahwa masukan yang diberiaknnya akan diterima oleh hakim. Pasalnya, satu fakta mengenai barang bukti seprei yang menyebutkan cairan tersangka, tidak ada hasil berita acara dari Laboratorium Forensik di Surabaya.
Fakta itulah yang meyakinkan pihaknya bahwa penyidik sudah bekerja di luar prosedur. Di mana kasus pencabulan telah terjadi pada akhir 2019, dia juga menyoal seprei yang diambil penyidik pada Maret 2020.
“Ini sudah tidak sesuai, seprei diambil Maret dan baru dilaporkan Juli 2020. Kenapa, jeda waktunya sampai empat bulan,” kata dia.
Hingga kini, Suen Redy Nababan masih bersikeras, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu tak berdasar.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah, wanita yang akrab disapa Ipung itu, dengan tegas membantah semua pernyataan kuasa hukum tersangka. Ipung tidak menyangka bila persoalan seprei justru menjadi polemik panjang.
Dengan tegas dia mengatakan, jika kasus tersebut telah dilaporkan pada Juli 2020, artinya penyelidikan dimulai setelah masuknya laporan. Pernyataan tidak berdasar jika polisi mengambil barang bukti itu Maret justru menjadi pertanyaan balik kepada pengacara tersangka.
“Bahkan, soal hasil laboratorium forensik sperma dengan jelas merujuk kepada tersangka. Banyak yang dipertanyakan oleh kuasa hukum tersangka ini bisa terjawab semua dengan mudah,” jelas Ipung.
Menyangkut penyelidikan, faktanya rentang kasus ini yang mencapai satu tahun tiga bulan, di mana dalam waktu itu terdapat pergerakan polisi dalam melakukan penyelidikan. Artinya, penetapan tersangka ini jelas dan terbukti. (bp/tan)