Raperda Baca Tulis dan Hafal Al-Quran, Bukti DPRD Paser Peduli Pendidikan Akhlak dan Guru Ngaji

TB Sihombing

Anggota Pansus III DPRD Paser, Ikhwan Antasari. (Ist)
Anggota Pansus III DPRD Paser, Ikhwan Antasari. (Ist)

Paser, helloborneo.com – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Paser mengklaim rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang baca dan menghafal al-Quran hampir selesai. Tinggal pembahasan intern, kemudian diparipurnakan Desember mendatang.

Dikatakan Anggota Pansus III DPRD Paser, Ikhwan Antasari, Raperda yang bakal digodok menjadi perda ini bertujuan pembentukan karakter siswa-siswi. Sehingga diperlukan sejak dini mengerti baca tulis Al-Quran. Tak hanya digembleng ilmu pendidikan sekolah saja, tapi harus selaras dengan akhlak yang baik.

Kedepan setelah disahkan menjadi perda, bakal menyasar pendidikan formal dan non formal. “Kalau formal ini akan masuk di eskul (Ekstrakurikuler) SD dan SMP,” kata Ikhwan Antasari, Senin (22/11/2021).

Sedangkan pada pendidikan non formal bakal menyasar TKA – TPA. Dirinya mengatakan, alasan adanya raperda dan menjadi perda, sebagai salah satu wujud mendukung kesejahteraan guru ngaji.

“Jadi ini semacam perhatian kepada tenaga-tenaga pengajar non formal. Yang jelas masalah kesejahteraan guru ngaji ini sebelum-sebelumnya sudah diberikan. Hanya saja tidak ada payung hukumnya,” jelas Ketua Komisi II DPRD Paser itu.

Tenaga pengajar non formal yang berhak menerima insentif ini berdasarkan rekomendasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPM). Sehingga administrasi pendataan tertata dengan baik.

“Ini juga sejalan dengan visi-misi bupati bagaimana meningkatkan kesejahteraan,” terangnya.

Namun untuk besaran nominal insentif yang diberikan tak diatur dalam raperda. Nantinya setelah jadi perda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuat turunan peraturan bupati (Perbup).

“Berapa besaran (nominal) diserahkan kepada pemerintah. Kami juga telah melakukan pembahasan dengan MUI dan NU, mereka sangat setuju berapapun nilainya yang diberikan. Karena ini semacam perhatian pemerintah,” pungkas Ikhwan. (tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.