David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Praka M Abdul Muthalib divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan tidak dengan hormat oleh Pengadilan Militer I-07 Balikpapan karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Riski Ramadhini seorang guru honorer di daerah itu.
Humas Pengadilan Militer I-07, Mayor CHK Tatang Sudjana Krida saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Selasa menjelaskan, terdakwa Praka M Abdul Muthalib melakukan pembunuhan berencana terhadap Riski Ramadhini.
“Terdakwa menghabisi nyawa Kiki (sapaan almarhum) yang merupakan kekasihnya itu, telah melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana,” jelasnya.
Terdakwa juga berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti, seperti, baju korban, handphone, dan menghampus nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor korban.
“Terdakwa juga dikenakan pasal 221 mengenai mempersukar atau mempersulit penyelidikan dengan merusak, menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Terpisah, Ayah korban, Kuswanto mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan tersebut.
“Kami terima keputusan majelis hakim. Kalau setimpal tentu belum, karena anak kami tidak bisa kembali,” kata dia.
Usai pembacaan putusan sidang, Praka M Abdul Muthalib yang didampingi kuasa hukum, mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim dengan melakukan upaya banding.
Terdakwa diberi waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin, Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo dengan Hakim Anggota Mayor CKH Tatang Sudjana Krida dan Mayor CKH Hadiriyanto.
Riski Ramadhini yang merupakan guru honorer di SD Negeri 008 Balikpapan Tengah itu, menghilang pada 1 Maret 2021, dan ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dengan tubuh berupa tulang belulang di Jalan Transat Kilometer 8 Kecamatan Balikpapan Utara.
Korban sempat berpamitan kepada orangtuanya untuk pergi ke kawasan Manggar mengambil baju Persit yang akan digunakan untuk menikah dengan terdakwa. Namun Kiki justru menghilang selama 43 hari, kemudian ditemukan tewas disemak-semak di sekitar Jalan Transat. (bp/tan)