Kakek Tersangka Pencabulan Cucu Ajukan Penangguhan Penahanan

David Purba

Foto Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutedjo.

Balikpapan, helloborneo.com – Kakek tersangka pencabulan terhadap cucu tirinya berinisial SJM dikabarkan bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Kaltim setelah di praperadilan.

“Kami tidak mempermasalahkan rencana tersangka, permintaan penundaan penahanan merupakan hak tersangka sebagai warga negara,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutedjo ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Jumat.

“Kasus asusila itu, kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tidak masalah jika mengajukan penangguhan penahanan,” tambahnya.

Keputusan penundaan penahanan tersebut bergantung pada pihak penyidik jelas dia, hasil penyelidikan yang nantinya menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.

Tentunya perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.

“Tergantung penyidik dan kami tidak bisa mengintervensi penyidik, perlu melihat perjalanan kasus itu,” ucapnya.

Permohonan tersangka tersebut nantinya juga belum tentu dikabulkan kata Yusuf Sutedjo, apalagi kasus yang membelit tersangka masuk dalam kategori berat.

Kuasa hukum korban, Daeng Sapurah mengaku tidak habis pikir dengan manuver yang dilakukan tersangka.

Perempuan yang akrab disapa Ipung tersebut meminta kepolisian agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tidak disetujui.

“Pada dasarnya perubahan penerapan undang-undang dalam kasus pelecehan terhadap anak tentu ada maksudnya, dan kasus itu masuk dalam kejahatan anak,” jelasnya.

Artinya, menurut Ipung, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula, sebab tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.