Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Dua sejoli warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara diringkus Satreskoba Polresta Balikpapan usai kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Rabu mengatakan, dari pemeriksaan kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu dari bandar berinisial AM dan DZ yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Dua sejoli tersebut diketahui sudah beberapa kali mendapat pasokan sabu-sabu dari kedua bandar untuk tersebut dan selanjutnya diedarkan kembali di wilayah Kota Balikpapan.
“Kedua tersangka membeli narkoba dari DPO, kemudian mau diedarkan kembali. Kalau barang itu terjual, mereka diimingi upah oleh DPO,” ujarnya.
Polisi mensinyalir kedua tersangka merupakan jaringan lama. Menurut catatan kepolisian, tersangka KP merupakan residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara.
“Tersangka KP itu residivis kasus narkotika baru keluar 2021. Dia kemudian mengajak tersangka RZ untuk mengedar sabu-sabu,” ucap Tasimun.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Mapolresta atas jeratan pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masyarakat agar jangan segan melapor kepada polisi, apabila mendapati adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan, penangkapan dua tersangka pelaku yakni KP (29 tahun) dan RZ (33 tahun) pada Senin (6/12) tersebut bermula dari informasi dari masyarakat mengani adanya transaksi narkoba.
Anggota Satresnarkoba Polres Balikpapan setelah menerima laporan warga tersebut, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Di lokasi kejadian, polisi mendapati kedua tersangka sedang menunjukan gelagat mencurigakan. Saat dihampiri, salah satu tersangka kedapatan membuang sebuah bungkusan.
Bungkusan plastik yang dilakban hitam tersebut berisi sabu-sabu seberat 20 gram. Keduanya langsung digiring menuju Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan. (bp/hb)
















