Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Dua pria warga Amborawang Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan usai mencuri kabel menara telekomunikasi milik Telkomsel di kawasan Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Pelaku melakukan pencurian kabel di salah satu tower atau menara telekomunikasi yang berada di komplek Balikpapan Baru,” ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Rabu.
Pada awalnya pelaku mengambil kabel power on Telkomsel, kemudian sistemnya mengirim pesan ke operator saat daya mati dan dicek ada pelaku sedang mencuri kabel,” tambahnya.
Kedua pelaku dikenal acap mengincar tower telekomunikasi yang jauh dari pantauan masyarakat. Keduanya mencari kabel tembaga dan memotong menggunakan tang.
“Pelaku tertangkap basah dengan barang bukti tiga buah kabel tembaga Telkomsel termasuk alat tang dan senter,” jelasnya.
Aksi kedua tersangka mengakibatkan provider mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Tidak hanya itu, signal seluler juga terimbas dari aksi pencurian tersebut.
“Imbasnya terjadi gangguan telekomunikasi, signal hilang karena kabel power untuk menghidupkan tower Telkomsel mati,” kata Rengga Puspo Saputro.
Kedua pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pencurian berlangsung pada Minggu (5/12) sekira pukul 00.30 wita. Di saat bersamaan operator provider telekomunikasi mendeteksi adanya aktifitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Saat petugas provider melakukan pemeriksaan, kedua tersangka berinsial AJ dan DAS didapati tengah memotong kabel. Dibantu warga sekitar, petugas akhirnya berhasil mengamankan AJ dan DAS.
Sebagian warga yang kesal bahkan sempat melepaskan bogem mentah ke wajah pelaku. Tidak berselang lama, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan tiba dilokasi dan menggiring kedua pelaku ke Mapolres. (bp/hb)