Pengadilan Negeri Balikpapan Vonis Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas

David Purba

Air mata Dini, adik korban tak terbendung saat hakim membacakan putusan sidang kasus tewasnya Herman, seorang tahanan Polresta Balikpapan di PN Balikpapan, Kamis (9/12/2021).

Balikpapan, helloborneo.com – Pengadilan Negeri Kota Balikpapan memvonis hukuman penjara kepada enam polisi terdakwa penganiaya tahanan Polresta setempat hingga tewas dengan masa tahanan yang berbeda.

“Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua S Pujioni berlangsung pada Kamis (9/12) siang,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Arif ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Jumat.

Lima terdakwa yakni Agung Siswoko, Asri, Rion Antonius, Rondy Hermawan dan Gusti Romansyah di vonis hukuman tiga tahun penjara, sementara satu terdakwa Kiki Armando di vonis satu tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), sebelumnya ke enam terdakwa di vonis empat tahun dan dua tahun penjara.

“Untuk Kiki Armando, fakta di persidangan membuktikan bahwa dia tidak ikut serta melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Dia hanya berperan menjemput Herman, membawa ke Polresta Balikpapan dan membawa ke RS Bhayangkara, saat penganiayaan, Kiki Armando juga hanya bermain handphone,” tambahnya.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa ke enam terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia menggunakan beberapa alat, seperti ekor pari, staples, tongkat dan selang air.

“Ekor pari digunakan oleh Agung, Rondi dan Asri secara bergantian. Sedangkan Gusti menggunakan staples pada telinga korban,” jelas dia.

Motif para terdakwa menganiaya Herman, Arif menyebut untuk menggali keterangan lanjut Arif, para terdakwa tersebut ingin menggali keterangan dari Herman, karena berbelit belit saat dimintai keterangan dan menimbulkan emosi.

Selanjutnya kuasa hukum terdakwa diberi waktu sepekan ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim.

Adik Almarhum Herman, Dini, mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada ke enam terdakwa.

“Jelas saya tidak puas. Sejak awal JPU menuntut empat tahun, saya sudah tidak terima dan vonis ini terlalu ringan,” kata dia.

Ia menilai masih banyak fakta-fakta yang belum terungkap di persidangan, salah satunya motif yang sangat mengganjal hingga menyebabkan nyawa Herman harus melayang.

“Sejak awal tidak pernah ada keterangan soal motif, kenapa mereka (terdakwa) tega menyiksa kakak saya sampai meninggal,” ucapnya.

Jika hanya untuk menggali informasi, tidak semestinya para pelaku bertindak hingga membabi buta. Sebab, dari tangan Herman, polisi sudah mengamankan barang bukti hasil kejahatan pencurian.

Herman adalah terduga pelaku pencurian tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka dari kaki hingga kepala. Kejadian tersebut diketahui pihak keluarga pada Kamis (3/12/20) malam, sehari setelah korban dijemput tiga orang tidak dikenal dari rumahnya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.

Pada 4 Desember 2020, jasad Herman diantar ke rumah oleh personil Polresta Balikpapan. Keluarga korban mendapati luka di sekujur tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban saat kain kafan dibuka. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.