THL Pemerintah Kabupaten Penajam Dievaluasi Untuk Perpanjang SPK

ES Yulianto

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui di Penajam, Selasa.

Penajam, helloborneo.com – Kinerja THL (tenaga Harian Lepas) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dievaluasi pada akhir tahun harus untuk memperpanjang SPK (surat perjanjian kerja).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa mengatakan, mengacu paraturan kepala daerah setempat Nomor 17 tahun 2021 menyangkut THL, kinerja pada akhir tahun harus dievaluasi untuk perpanjangan SPK.

“Pekan ketiga Desember 2021, OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten melakukan evaluasi terkait kinerja para tenaga honorer,” ujarnya.

“Kami sudah buatkan surat edarannya untuk perpanjangan kontrak kerja honorer, pekan ketiga akan dikirimkan ke seluruh OPD, sambil pimpinan OPD mengevaluasi kinerja THL,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 tahun 2021 tentang Manajemen THL di Lingkungan pemerintah kabupate, kinerja para THL dievaluasi oleh OPD dan perpanjangan SPK adalah wewenang dari BKPSDM setempat.

“Sejak Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2021 berlaku 1 Juni, yang memperpanjang SPK honorer adalah BKPSDM berdasarkan kinerja dan dievaluasi pimpinan OPD,” ucapnya.

Bagi THL yang kinerjanya buruk setelah dievaluasi jelas Khairuddin, terancam tidak diperpanjang SPK, namun pada 2020 tidak ada tenaga honorer yang terkena sanksi tersebut karena masih menjadi wewenang masing-masing OPD.

“Kenapa dievaluasi, THL harus bekerja dan yang tidak bekerja untuk apa diperpanjang kontrak kerjanya, yang melakukan evaluasi dinas masing-masing,” tambahnya.

Hingga November 2021 jumlah THL mencapai 3.472 orang, sedangkan pada akhir 2018 jumlah tenaga honorer 3.125 orang atau mengalami penambahan 347 orang. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses