Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari pasca kebakaran di Jalan Dahor 2 dan Jalan Arjuna, Kawasan Gunung Polisi, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Peristiwa kebakaran di kawasan tersebut mengakibatkan tiga ratusan jiwa yang bermukim di RT 44, 45 dan 47, kehilangan tempat tinggal.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Saiful Bahri pada kesempatan kunjungan ke posko mengakui, telah mengambil langkah-langkah penanganan selama tujuh hari masa tanggap darurat, pemerintah kota melalui posko akan menyalurkan makan tiga kali sehari bagi warga terdampak kebakaran.
“Saya perintahkan ke camat dan lurah jangan sampai ada korban yang tidak dapat makan. Tim medis juga kami siapkan 24 jam di sini secara bergantian,” ujarnya ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Jumat.
Nantinya, setelah masa tanggap darurat berakhir, warga terdampak kebakaran akan mendapat bantuan biaya sewa rumah untuk beberapa bulan ke depan. Pemerintah Kota Balikpapan juga akan memberikan perlengkapan peralatan rumah tangga untuk digunakan saat menyewa rumah.
“Setelah 7 hari, kami proses biaya sewa rumah untuk mereka. Dan barang-barang yang diserahkan sebagai kelengkapan saat menempati rumah sewaannya nanti. Saya lihat ada perlengkapan dapur dan lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, Saiful Bahri belum dapat memastikan besaran biaya sewa yang akan diberikan kepada para warga yang terdampak kebakaran.
“Besaran sewa saya lupa angkanya, tapi yang jelas mereka akan dapat biaya sewa rumah,” kata dia.
Mengenai tempat penampungan warga terdampak kebakaran yang terletak di Wisma Patra, ia menilai sangat layak, kendati ada sebagian warga lainnya yang berinisiatif mendirikan tempat penampungan secara mandiri di luar posko.
“Kalau dilihat tempat ini sangat layak untuk penampungan, kami sudah pasang listrik, air dan keperluan lainnya. Untuk penampungan sementara layak. Tapi memang sebagian (korban) ada yang ngungsi di luar posko,” ucapnya. (bp/hb)

















