Perumda Danum Taka Mulai Kelola Sambungan Gas Rumah Tangga

ES Yulianto

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono.

Penajam, helloborneo.com – Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabuaten Penajam Paser Utara mulai mengelola sambungan gas rumah tangga di daerah itu terhitung mulai 28 Desember 2021.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, mengatakan dalam peraturan bupati Perumda Air Minum Danum Taka diberikan kewenangan pengelolaan pembayaran penyedia gas untuk sambungan rumah tangga.

Kemudian Perumda Air Minum Danum Taka menjalin kerja sama dengan badan usaha lainnya untuk pelaksanaan pengelolaan sambungan gas rumah tangga tersebut.

Pengelolaan sambungan gas rumah tangga tersebut dipayungi Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka Untuk Membangun Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Gas Dengan Badan Usaha Pengelola Jaringan Gas.

Terhitung 28 Desember 2021 jelas Pitono, Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lagi hanya mengelola sarana dan prasana air bersih.

“Setelah ditetapkan dengan Perbup, Perumda Air Minum Danum Taka bisa mengerjakan di luar tugas dan fungsi saat ini penyediaan sarana dan prasana air, di mana diberikan kewenangan kerja sama dengan badan usaha lain dalam pelaksanaan pengelolaan jaringan gas,” jelasnya.

Badan usaha lainnya yakni bersifat khusus di mana hanya bisa dilaksanakan bersama dengan perusahaan yang telah memiliki pengalaman dalam mengurus jaringan gas.

“Bisa termasuk pihak ketiga yang penting badan usaha terkait dengan jaringan gas, selama perusahaan itu punya kewenangan atau izin untuk melaksanakan jaringan gas atau penyediaan gas,” ucapnya.

Langkah selanjutnya Perumda Air Minum Danum Taka harus dengan segera merubah peraturan perusahaan dan juga menetapkan SOP (prosedur operasi standar) penyediaan gas dalam teknis pelaksanaannya.

“Dalam Perbup itu kewajibannya harus melakukan perubahan Perumda Air Minum Danum Taka termasuk dalam penyusunan tata teknis pelaksanaan penyediaan gas murah sebagai kewenangan,” kata dia. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses