Realisasi Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Penajam Capai Rp9,190,305,770

ES Yulianto

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar.

Penajam, helloborneo.com – Realisasi Pajak Bumi Bangunan atau PBB Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga 28 Desember 2021 telah mencapai Rp9,190,305,770 dari target yang ditetapkan Rp11,239,843,180.

“Realisasi capaian PBB 2021 melebihi realisasi sepanjang 2020 Rp1,842,424,414,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Peningkatan realiasai PBB tersebut disebabkan adanya kegiatan pemulihan persoalan beberapa objek pajak dan wajib pajak yang telah dilakukan perbaikan pada tahun ini (2021).

Ada tiga treatment atau pemulihan yang dilakukan jelas dia, mulai memperbaiki kepatuhan, pengiriman penetapan wajib pajak hingga konsultasi pajak bagi wajib pajak yang memiliki masalah.

“Pertama kepatuhan pajak, kedua adanya penetapan surat pemberitahuan pajak daerah kami ubah pengirimannya kepada alamat wajib pajak bukan lagi ke objek pajak,” jelasnya.

“Kemudian membuka diri pelayanan terkait persoalan penetapan nama wajib pajak atau objek pajak seperti luasan. Kami sudah tangani sekian banyak persoalan,” tambahnya.

Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara juga mencari objek pajak di beberapa daerah transmigrasi di mana nama wajib pajak adalah milik orang tua, namun telah diwariskan.

Nama wajib pajak tersebut dihapus kata Tohar, kemudian Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara membantu mendata baru wajib pajak dan objek pajak kepada ahli waris.

“Kami lakukan pemulihan desa transmigrasi bisa saja penetapan awal si A, sekarang sudah turun kepada ahli waris tapi dalam penetapannya tidak sesuai, kami cicil penyesuaian dari ahl waris, maka ketika objek pajak habis dibagikan kami munculkan NOP (nomor objek pajak) baru,” ucapnya.

Dalam pencapaian target pajak Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara tidak hanya mengedepankan pendapatan, namun bisa berbanding lurus dengan nilai edukasi atau pembelajaran.

Tohar menjelaskan, bahwa objek pajak dan administrasi perpajakan adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Kalau orientasi hanya pendapatan kami akan kejar. Tetapi kami tidak kejar itu, karena objek pajak dan administrasi perpajakan bagian tidak terpisahkan untuk memberikan kepastikan hukum kepada wajib pajak kami elaborasi. Jadi dari sektor pendapatan tidak semata-mata uang, kami juga mengedukasi terkait taat administrasinya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses