Ketua DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Jam Edar Truk Muatan Berat

Yor MS

Dok. Truk Kontainer hilang kendali di ruas Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Balikpapan, helloborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyoroti longgarnya pengawasan jam edar kendaraan muatan berat dan meminta untuk dilakukan evaluasi.

“Kasus truk kontainer hilang kendali di ruas Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan yang menewaskan seorang pengendara motor sebagai sebuah kecolongan,” ujar Abdulloh ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Senin.

Padahal menurut da, Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah secara tegas mengatur jadwal dan ketentuan melintas bagi kendaraan muatan berat.

“Perwali 60 itu sudah jelas, mungkin karena kecolongan bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh. Bisa jadi, mereka curi-curi melintas, kemudian terburu-buru dan lain sebagainya karena takut dengan Perwali itu, akhirnya kejadian,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Perwali, Abdulloh menegaskan, ruas Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan pada waktu kejadian nahas Jumat (31/12) sedang berlaku larangan melintas bagi kendaraan bermuatan berat.

“Sebenarnya kejadian itu bukan jalan lintasan truk beruatan berat tetapi menyelonong seenaknya saja. Kami minta agar dilakukan evaluasi peningkatan pengawasan dan memberi sanksi lebih tegas,” ujarnya.

“Perda juga jadi mandul. Tidak diperbolehkan, tapi tidak ada sanksi yang tegas. Kami akan evaluasi, sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengakui dalam kasus truk kontainer berplat B 8933 KA tersebut tidak ada ketentuan Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yang dilanggar.

“Kendaraan itu 20 feet, jadi sesuai Perwali boleh sebenarnya jam segitu melintas. Kecuali yang 40 feet, itu tidak boleh melintas disiang hari bolehnya malam hari,” jelasnya.

Analisa pihaknya sementara, berdasarkan rekaman CCTV Dishub, truk tersebut mengalami rem blong.

Mengenai evaluasi, Sudirman mengaku pihaknya telah beberapa kali mengingatkan pengusaha jasa angkutan barang dan logistik, agar memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan.

“Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,” ucapnya.
Dari sederet kasus Lakakantas yang mrlibatkan kendaraan muatan berat, Sudirman memastikan rata-rata dari luar Balikpapan.

“Pasti kendaraan kecelakaan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera. Yang lakakantas terakhir ini juga plat B atau Jakarta,” ujarnya.

Untuk itu Dishub menurut dia, menekankan kepada para pengusaha angkutan barang dan umum agar rutin uji KIR.

“Ini kaitannya keselamatan kendaraan untuk angkutan umum setiap 6 bulan. Kan harus ada KIR Izin berkala kendaraan khusus angkutan perusahaan di Balikpapan seperti truk, trailer taat uji kir,” jelasnya.

Namun demikian, kendaraan asal luar daerah, sampai saat ini diakui masih sangat sulit untuk melakukan kontrol. Meski penertiban dan razia juga kerap dilakukan bersama dengan kepolisian.

“Persoalannya adalah kendaraan itu dari luar daerah, kami tidak bisa kontrol. Turun dari pelabuhan masuk Balikpapan, dia mungkin belum tahu medan, ya kejadian seperti itu,” kata dia. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.