ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Keluarga korban kejahatan seksual di bawah umur melapor kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) karena keberatan terduga pelaku dibebaskan karena kekurangan alat bukti.
“Kami terima laporan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Babulu,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Pemulihan Hak Anak dan Perempuan Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurkhaidah ketika ditemui helloborneo.com di Penajam Senin.
Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, menerima laporan keberatan pihak keluarga korban lantaran terduga pelaku terkesan dibebaskan.
“Keberatan kesimpulannya itu pelakunya dilepaskan karena tidak ada saksi sehingga dianggap tidak cukup bukti,” jelasnya.
Dalam assessment atau pengumpulan data dan informasi yang dilakukan Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, kronologinya terduga pelaku masuk ke rumah korban di mana korban saat itu sedang sendiri karena orang tua korban berada di luar daerah.
Sekira pukul 03.00 Wita, 23 Desember 2021 korban terkejut kehadiran terduga pelaku di kamar korban, kemudian mengancam korban dengan parang. Lantaran tidak berani karena diancam dengan parang terduga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.
“Pelakunya jam tiga malam tanggal 23 Desember masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara kekerasan atau mencungkil ada bekas cungkilannya. Kemudian masuk ke kamar korban sedang tidur, korban kaget saat tidur melihat pelaku membawa parang dan mengancam dengan tujuan melakukan pemerkosaan itu. Terjadilah pemerkosaan di malam itu tidak ada orang.” Jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan konsultasi ke psikolog terkait kondisi korban. Saat ini korban mengalami depresi hingga trauma akan kejadian berulang karena terduga pelaku belum juga ditahan.
Dan setelah itu juga bakal berkomunikasi dengan Lembaga Kajian Bantuan Hukum Univeritas Balikpapan terkait proses hukum yang bisa ditempuh keluarga korban demi mendapatkan keadilan.
“Setelah assessment, bakal konusltasi ke psikolog, berkomunikasi dengan LKBH Universitas Balikpapan penanganan seperti apa dan sejauh apa kondisi hukum terhadap korban bicara tentang keadilan,” ucapnya. (bp/hb)
















