Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan menetapkan sopir truk kontainer muat keramik sebagai tersangka kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di ruas jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan yang terjadi pada Jumat (31/12).
Sopir bernama Faisal (58 tahun) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP unit Laka Satlantas serta pengumpulan barang bukti serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan Iptu Losmer Sirait saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Senin menegaskan, tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Balikpapan.
“Saudara Faisal mengikuti proses hukum dan sudah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan sebagai tersangka,” ujarnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, tersangka mengaku sistem pengereman truk tidak berfungsi dengan baik.
“Dari pengakuan tersangka, tidak berfungsinya rem. Ini yang sedang kami dalami dengan Dinas Perhubungan sejauh mana kelemahan teknisnya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu dekat akan kami langkahkan,” jelasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Dishub Kota Balikpapan memastikan, surat uji KIR truk kontainer yang dikemudikan oleh Faisal habis masa berlaku alias mati sejak 2018.
Losmer Sirait menyatakan, tersangka dalam kondisi sehat dan tidak terpengaruh konsumsi obat terlarang maupun alkohol saat kejadian.
“Saat kejadian kami juga lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kondisi kesehatan. Dan tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,” ungkapnya.
Kejadian lakalantas menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22 tahun) dan dua korban lainnya yakni, Maswin Suhardi (21 tahun) dan Rio Dwiyanto (27 tahun) yang mengalami luka-luka.
“Sepeda motor ada dua, satu pengendara meninggal bernama Yosep. Sedangkan luka luka ringan ada dua orang,” ucapnya.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat masalah di dalam masalah. Percayakan kepada Satlantas Polresta Balikpapan, objektif dalam permasalahan sehingga terang benderang masalah nantinya kami bawa ke peradilan,” kata Losmer Sirait. (bp/hb)
















