ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Payung hukum berupa Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai yang resmi berlaku sejak 19 Oktober 2021, masih dianggap belum efektif.
Untuk mengurangi timbunan sampah di tempat pembuangan akhir sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara dimulai dari Peraturan Bupati yang mulai disosialisasikan sejak 19 Oktober 2021.
“Karena memang kebiasaannya kalau tidak disosialisasikan bakal banyak keluhan. Sambil sosialisasi sambil memberlakukan sudah ada beberapa yang menerapkan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Namun memasuki tiga bulan sosialisasi penerapannya masih dianggap belum efektif, karena ditemui beberapa ritel dan grosir di Kabupaten Penajam Paser Utara masih menyediakan kantong plastik sekali pakai.
“Memang belum efektif betul, ada beberapa ritel dan grosir belum menerapkan Perbub itu dengan alasan pimpinan pusat belum memberikan keputusan,” jelasnya.
“Dan kami sampaikan harus dilakukan dan alhamdullilah sudah terwujud, ada pula yang konsumennya tidak terima karena berbelanja belum siap,” tambah Tita Deritayati.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara turut melakukan penerapan penggunaan plastik sekali pakai, mulai dari tidak menyediakan tempat minum sekali pakai di lingkungan kantor.
“Kami di internal pelan-pelan mengurangi plastik sekali pakai seperti tempat minum sudah tidak menyediakan air mineral botolan. Itu yang kami coba lakukan untuk tahapan sosialisasi saat ini,” ucapnya.
Solusi dari peraturan bupati tersebut, ritel dan grosir diperkenankan untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan harga yang tidak terlalu mahal.
Selain menyasar ritel dan grosir, pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai juga akan diterapkan di pasar, perkantoran dinas maupun perkantoran swasta hingga di sekolah-sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)