Legislator Paser Sikapi Dengan Tegas CSR Perusahaan Dan Lingkungan

TB Sihombing

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah (TBS)

Paser, helloborneo.com – Legislator atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyikapi secara tegas menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) perusahaan dan lingkungan melalui peraturan daerah.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Paser, Selasa, Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Tanjung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di Kabupaten Paser telah disahkan, dan kini diserahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapat persetujuan.

“Nanti tanggung jawab sosial itu melalui dana yang sudah dipersiapkan perusahaan. Tentunya bersumber dari keuntungan perusahaan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah.

DPRD Kabupaten Paser merencanakan untuk melakukan sosialisasi peraturan tersebut, kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser, termasuk menargetkan adanya pembentukan kembali forum CSR bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun muatan umum dari Perda tersebut untuk mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang nantinya brsumber dari keuntungan sebuah perusahaan.

Dalam naskah akademik yang telah disusun menurut politisi Partai Gerinda tersebut, tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai jumlah dana yang harus disiapkan oleh perusahaan, baik dalam bentuk nominal maupun presentase dari pendapatan perusahaan.

Sehingga ia meminta, agar jumlah dana dapat diatur dalam turunan berupa Pebub (peraturan bupati), diharapkan bentukan aturan tersebut berupa presentase dari jumlah pendapatan perusahaan dan usulan presentase sejumlah dua persen.

“Kalau mengenai nilainya nanti kami harapkan diatur oleh pemerintah kabupaten melalui Perbup. Kami harapkan dua persen dari pendapatan perusahaan, Kalau tidak dibuat pastinya ada pertimbangan hukum lain mengenai itu,” kata dia.

Sanksi juga telah diatur bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut, sanksi yang diberikan hanya secara administratif, yakni teguran tertulis hingga tiga kali dengan tenggat waktu masing-masing selama tujuh hari dan selanjutnya diumumkan di media massa.

“Ada kami atur sanksi. Kami surati perusahaan yang tidak mematuhi, sekalian nanti jika tidak ada itikad baik untuk diumumkan di media cetak dan media elektronik di daerah,” tegasnya.

Aturan itu juga akan berdampak bagi peraturan lainnya, lanjut ia, yang mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser diwajibkan untuk berkantor di ibu kota Kabupaten Paser yaitu Kecamatan Tanah Grogot, atau seminimal mungkin kantor perwakilan. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses