Kasi Pidsus Kejari Paser Dony Dwi Wijayanto (TBS)

Tuntutan Perbendaharaan Dan TP-TGR Di Paser Terus Berproses

TB Sihombing

Kasi Pidsus Kejari Paser Dony Dwi Wijayanto (TBS)

Paser, helloborneo.com – Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemerikaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) 2008-2018 di Kabupaten Paser, hingga kini masih terus berproses baik dari pemerintah kabupaten maupun Kejaksaan Negeri setempat.

“Sedang dalam poses pemeriksaan ahli, masih menunggu hasil ahli terhadap pengecekan fisik di lapangan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Dony Dwi Wijayanto ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat.

Proses tuntutan terhadap pihak ketiga atau rekanan pemerintah kabupaten yang telah melakukan perbuatan, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan daerah tersebut, lebih mengutamakan proses penyelamatan aset daerah, berupa pengembalian kerugian keuangan daerah.

Meski begitu beberapa kasus telah ditetapkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Salah satu di antaranya yakni jalan penghubung antar Kecamatan dari Desa Legai, Kecamatan Sopang menuju Desa Rantau Binungan dan Desa Muara Biu, Kecamatan Muara Samu, yang terindikasi korupsi.

Pekerjan Pembangunan Jalan tersebut sepanjang 14 kilometer, yang dikerjakan pada 2008 melalui APBD Kabupaten Paser, yang kini di usut oleh kejaksaan Negeri Paser. Adapun kerugian keuangan ditaksir mencapai Rp1,128.092.415.

“Posisi sudah penyidikan sudah dilakukan dan tinggal melanjutkan. Yang dibutuhkan dalam mengusut masalah itu harus melibatkan ahli, sehingga bicara soal fisik kita melibatkan yang berkapasitas,” ucapnya.

Perusahaan yang mengerjakan proyek pengaspalan tersebut, yaitu PT Rie Putra Bintang. Nilai temuan kerugian pengerjaan mencapai Rp1,1 miliar, dan temuan itu terus dilanjutkan.

Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut, juga masuk dalam rekapitulasi perusahaan temuan LHP-BPK. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun, kerugian uang daerah oleh perusahaan konstruksi itu tidak hanya satu kegiatan proyek saja.

LHP-BPK mencatat, ada lima proyek dari 2008 hingga 2018 yang dikerjakan PT Rie Putra Bintang, dengan kategori satu proyek pekerjaan pembangunan jalan, dan empat proyek lainnya pekerjaan peningkatan jalan. Dari total lima proyek tersebut, berdasarkan data yang dihimpun, kerugian daerah ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Kegiatan itu berkutat di Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Batu Engau, Kecamatan Tanah Grogot, dan Kecamatan Kuaro. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.