KUPP Paser: Kementerian ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

TB Sihombing

Kepala KUUP Kelas II Tanah Paser, Kabupaten Paser, Rahman (TBS)

Paser, helloborneo.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, Kabupaten Paser menyebutkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor batu bara.

Larangan ekspor batu bara tersebut menurut Kepala KUPP Kelas II Tana Paser, Kabupaten Paser, Rahman saat dihubungi helloborneo.com di Paser, Minggu, bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban memasok untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), terutama untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sebesar 100 persen.

Sesuai SK (surat keputusan) pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri pada 20 Januari 2022 yang ditembuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perhubungan, Dirjen Bea dan Cukai, serta Direktur Pengusahaan Batu Bara itu berlaku bagi 139 perusahaan.

Dari 139 perusahaan batu bara tersebut, tiga perusahaan di antaranya yang mengeruk emas hitam di Kabupaten Paser, yaitu PT Kideco Jaya Agung, PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Satria Mahkota Gotek.

Pasca pencabutan larangan ekspor, PT Kideco Jaya Agung dipastikan telah melakukan ekspor batu bara sebanyak 51.000 ton, yang kini masih berproses di Teluk Adang  jelas Rahman, ada 13 unit kapal sudah diizinkan.

“Sejak surat keputusam terbit, sudah ada 13 kapal diizinkan muat yang sementara ini masih berproses. Ada satu kapal lain yang baru tiba, tapi kami karantina karena 12 dari 22 ABK asal China terkonfirmasi positif COVID-19,” ujarnya.

PT Kendilo Coal Indonesia, juga dipastikan memuat angkutan batu bara menggunakan kapal tongkang atau ponton menuju Pelabuhan Muara Berau, di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, dari pelabuhan yang berlokasi di Kecamatan Kuaro.

Meski tanpa diketahui jumlah muatan yang diangkut, KUPP Kelas II Tana Paser memastikan, aktivitas angkutan batu bara oleh perusahaan yang sudah mendapat perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 14 September 2021 tersebut memenuhi izin ekspor.

“Yang dicabut larangan ekspornya yang sudah di atas 100 persen pasokan dalam negeri. Jadi sudah diizinkan, tapi kalau untuk pengapalan langsung ke Muara Berau, kalau dari sini muat pakai tongkang ke sana,” ucapnya.

Jika sejak September 2021 lanjut ia, perusahaan dengan IUPK berlaku hingga 10 tahun ke depan dengan luasan lahan yang disetujui mencapai 1.869 hektare di Kabupaten Paser, telah memenuhi DMO walau muatan dikirim ke Pelabuhan Muara Berau.

“iya sudah, makanya dia masuk dalam 139 perusahaan itu dan yang saya lihat memenuhi ekspor. Ada ke Muara Berau, ada juga mungkin langsung ke PLN,” tambahnya.

PT Satria Mahkota Gotek, muatan batu bara melalui pelabuhan yang berlokasi di Kecamatan Long Ikis. Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang adanya ekpor batu bara sejak 1 sampai 31 Januari 2022 untuk pemenuhan pasokan komoditas pembangkit listrik dalam negeri. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.