Polisi Musnahkan 61 Paket Sabu, Pelaku Sempat Edarkan 31 Paket

David P

Balikpapan, helloborneo.com – Ditpolairud Polda Kaltim memusnahkan 61 paket sabu seberat 19,5 gram, Selasa (8/2).

Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu dibuang kedalam toilet.

Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol. Tatar Nugroho menerangkan barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim pada 22 Januari 2022 lalu di Kawasan Samarinda Seberang. Dalam kasus itu anggota Polairud menangkap dua pengedar diantaranya, Aulia Rahman dan Mohamad Yamin.

“Total ada 62 paket, di mana satu paket disisihkan untuk dihadapkan di persidangan,” jelas Tatar.

Sebelum melakukan pengerebekan, polisi  telah mengintai para pelaku sejak dua bulan terakhir, hingga akhirnya polisi menangkap ke dua pengedar tersebut saat tengah bertransaksi di kawasan Samarinda Seberang. Sebuah rumah di lokasi tersebut dijadikan loket penjualan sabu-sabu.

“Jadi lokasinya di dalam besi ditutup dan hanya tangan yang masuk untuk memberikan uang dan barang. Setelah dua bulan dilakukan lidik akhirnya berhasil digerebek,” terangnya.

Salah satu tersangka, Aulia, mengaku dirinya telah berjualan sabu sabu sejak dua bulan terakhir. Tak hanya menjual, Aulia juga mengkonsumsi sabu sabu tersebut.

Barang bukti itu dipesan dari seorang rekannya dalam bentuk paketan dengan jumlah 92 paket kecil. Sebagian paket diakui Aulia telah laku terjual.

“Per paket harganya Rp150 untuk paket besar dan Rp 100 ribu paket kecil. Total semuanya Rp 16 juta, untuk dipakai dan dijual,” akunya. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses