Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Dua Santriwati Rumah Tahfiz Quran di Balikpapan Utara jadi korban tindak asusila oknum pengasuhnya sendiri.
Tindakan bejat oknum pengasuh berinsial RM itu bahkan dilakukan secara bersamaan dan berulang dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 lalu. Tindakan tersebut dilakukan oleh RM di rumah pribadinya, di atas mobil bahkan di Rumah Tahfiz.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutedjo saat dikonfirmasi Rabu (9/2) Siang menyatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh masing-masing orangtua korban kepada pihaknya sekitar Januari 2022 lalu. Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban.
“Setelah dapat hasil visum, gelar perkara kemudian pada 3 Februari 2022 kita tetapkan tersangka dan lakukan penangkapan. Selanjutnya RM langsung kami lakukan penahanan,” jelas Yusuf di sela kegiatan vaksinasi di BSCC Dome Balikpapan.
Kedua santriwati yang menjadi korban saat ini berusia 11 dan 15 tahun. Dijelaskan pula, kesehatan keduanya secara jasmani dan mental dalam kondisi baik.
“Kondisi korban secara jasmani sehat ya. Mental juga baik karena sudah diminta keterangan. Untuk saksi sudah ada 11 yang diminta keterangan,” urainya.
Lebih lanjut ditegaskan, untuk sementara pihaknya baru menangani laporan atas kedua korban. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum melapor.
Untuk itu, kepolisian membuka pintu kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
“Kalau memang ada korban lain yang berkenan membuat laporan, silahkan karena ini berkaitan dengan kasus asulisa. Kami tidak bisa memaksa orang untuk melapor karena ini delik aduan. Apalagi mempertimbangkan dampak psikologisnya kepada korban ,”jelasnya.
Dalam kasus ini, RM sementara dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti peraturan pemerintah tentang perlindungan anak. (yor)