Dana Desa Dari APBD Penajam Boleh Digunakan Kendati Belum Ada Perbup

ES Yulianto

Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dana Desa yang bersumber dari APBD 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah boleh digunakan kendati belum ada tertuang dalam peraturan bupati, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) setempat Saidin.

Kucuran Dana Desa bersumber dari APBD 2022 tersebut lebih kurang Rp64,2 miliar, namun bisa mengalami perubahan setelah adanya penetapan DBH (dana bagi hasil) dari pemerintah pusat.

Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis mengaku, penetapan Dana Desa bersumber dari APBD 2022 telah selesai pada Desember 2021.

“Penetapan Dana Desa dari APBD (Alokasi Dana Desa/ADD) sudah selesai Desember 2021 untuk angka definitifnya,” ujarnya.

Kendati peraturan bupati terkait ADD tersebut belum rampung lanjut ia, angka yang ditetapkan pada ADD 2022 untuk 30 desa telah sesuai pagu dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Perbupnya masih di provinsi. ADD dari kami tidak ada direview, sudah sesuai pagu dari BKAD yang kami bagi ke desa-desa,” ucapnya.

Meskipun belum disahkan melalui regulasi daerah, pemerintahan desa sudah bisa mulai melakukan kegiatan sesuai pagu yang tersedia.

“Kalau secara pengesahan APBD itu ketika sudah ada alokasi anggaran yang ditetapkan (pagu) definitif boleh melakukan kegiatan. Pagu definitif  itu boleh untuk dilakukan pengesahan tanpa perbup yang disahkan,” jelasnya.

Sedangkan untuk jumlahnya tidak jauh berbeda dari 2021, namun mengalami sedikit penurunan. Pada 2021 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan Rp73 miliar sedangkan 2022 diperkirakan hanya sekitar Rp64,2 miliar.

“Agak mengalami penurunan dari 2021, turun sedikit tidak terlalu banyak jadi sekitar Rp64,2 miliar karena ada penyesuaian dana bagi hasil akan bisa berubah nanti,” kata Saidin. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.