David P
Balikpapan, helloborneo.com – Pekerja Freelance teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial AT (29) ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim setelah membobol enam mesin ATM di wilayah Samarinda, Kukar dan Kubar.
Dari aksi nya itu AT berhasil menggasak Rp 2,48 milliar. Pembobol itu dilakukan A-T sejak september 2021 lalu. Hingga akhirnya berhasil dibongkar pada awal tahun 2022.
“Tersangka kami tangkap saat sedang beraksi di salah satu mesin ATM di Kota Samarinda, 5 Januari kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.
Terungkapnya kasus pembobolam ATM itu bermula dari laporan pihak bank, yang mencurigai adanya kejanggalan pada transaksi mesin ATM setoran tunainya pada Desember 2021. Dari catatan mesin ATM itu tercatat sejumlah transaksi setoran masuk namun tak ada ditemukan uang secara fisik didalam mesin ATM.
Mengetahui kejanggalan itu, pihak bank pun melaporkannya ke Polda Kaltim setelah dilakukan perhitungan neraca yang menemukan banyak selisih. CCTV dalam mesin ATM pun diperiksa guna mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan pembobolan mesin ATM.
“Setelah diidentifikasi, tim Jatanras Polda Kaltim melalukan pengintaian dan akhirnya menangkap tersangka saat sedang beraksi di salah satu ATM setor tunai di Samarinda,”Jelas Yusuf.
Dari pengakuan pelaku, AT melancarkan aksinya seorang diri. Namun meski demikian, Yusuf memastikan saat ini masih melakukan pendalama terkait siapa saja yang turut menikmati uang hasil kejahatan itu.
Akibat kejahatan yang dia perbuat, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64K KUHP dan Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (yor)