David P
Balikpapan, helloborneo.com – Kasus pencabulan yang dilakukan kakek berinisial SJ (61) terhadap cucu tirinya MS(11) kini masuk tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Kuasa Hukum korban, Daeng Sapurah mengatakan, pihak nya telah mendapat informasi dari tim penyidik Polda Kaltim yang menangani perkara tersebut.
“Iya sudah P21, kemarin saya terima informasinya dari penyidik,” ujar perempuan yang akrab disapa Ipung ini.
Artinya, syarat pengungkapan kasus pencabulan itu sudah dipenuhi seluruhnya oleh kepolisian. Selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sebagai informasi, korban bersama sang ibu saat ini tengah berada di Pulau Dewata, Bali. Dalam proses pengambilan keterangan nanti, Ipung juga akan mendampingi.
Ipung menambahkan, korban dan sang ibu memang memilih tinggal di Bali untuk sementara waktu. Hal ini tak lepas dari teror yang selama ini diterima ibu korban saat berada di Balikpapan.
“Klien saya merasa terganggu dengan banyaknya telepon masuk dari nomor tak dikenal. Banyak juga yang menawarkan bantuan secara instan untuk menangani kasus ini,” ungkap Ipung.
Kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia 9 tahun sudah bergulir cukup lama. Bahkan, setelah ditetapkan tersangka, SJ sempat melakukan upaya praperadilan meski akhirnya ditolak Pengadilan Negeri Balikpapan, akhir November tahun lalu. (yor)