TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Paser tetap melakukan pantauan terhadap komoditas minyak goreng di pasaran kendati Kementerian Perdagangan menetbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
“Isi surat edaran menyerahkan kondisi minyak goreng kepada mekanisme pasar,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Adi Maulana ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Kamis.
Rencana operasi pasar untuk menstabilkan harga hingga ketersediaan minyak goreng di tingkat pengecer dan distributor yang direncenakan pemerintah kabupaten lanjut ia, dibatalkan karena terbitnya surat edaran tersebut.
“Jadi perlu keterlibatan pemerintah kabupaten dengan melakukan operasi pasar, ternyata keluar edaran itu tadi malam (16/3/2022). Bahwa operasi pasar dihentikan, harga diserahkan ke mekanisme pasar,” ucanya
Pemerintah Kabupaten Paser telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus dalam melancarkan operasi pasar jelas dia, namun dengan terbitnya surat edaran Kementerian Perdagangan, Satgas yang sudah terbentuk tersebut tetap bertugas dengan melakukan pemantauan dan pengawasan ketersediaan minyak goreng di setiap kecamatan.
“Walau diserahkan ke mekanisme pasar, pantauan dari OPD terkait tetap akan dilaksanakan. Kalau ada yang terlalu naik juga kami awasi. Patokan harga eceran di ritel modern juga kelihatan, jJadi kami tetap lakukan pengawasan,” tegasnya.
Dengan terbitnya surat edaran Kementerian Perdagangan kenaikan harga minyak goreng yang dijual di ritel modern juga telah terjadi, salah satunya ritel modern Indomaret di Kecamatan Tanah Grogot, dengan harga terendah Rp25.700 hingga Rp118.000 berbagai merk dengan ukuran dua hingga lima liter.
Mekanisme pasar merupakan kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang, artinya menyerahkan sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dalam mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET), kecuali minyak goreng curah.
Mekanisme tersebut memang diatur pula dalam hukum ekonomi, kendati demkian berdasarkan laporan setiap kecamatan, fenomena ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Paser kondisinya aman walau harga melambung tinggi.
“Kalau di Kecamatan ketersediaan aman-aman saja. Cuma memang harganya naik, beda kondisinya seperti di Grogot. Tapi dengan adanya kebijakan itu kami berharap masyarakat jangan panik dan beli sesuai kebutuhan,” kata Adi Maulana.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Haerul Saleh memastikan pengawasan terlaksana,serta menargetkan stabilitas harga dengan adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai mekanisme pasar.
“Kami berharap pasokan-pasokan minyak goreng tetap ada, dan masyarakat membeli sesuai kebutuhan. Dengan penghapusan HET diharapkan merk minyak goreng yang hilang di pasaran akan bermunculan kembali,” ujar mantan Kepala Dinsos Kabupaten Paser itu. (bp)

















