Gubernur Kaltim Bantah Serobot Lahan Warga IKN

Roy MS

Samarinda, helloborneo.com – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengklarifikasi masalah pematokan lahan di sekitar lahan warga yang berdiam di area pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.

Mantan Bupati Kutai Timur itu menjelaskan, pematokan tersebut merupakan rangkaian langkah pendataan ulang menyusul adanya perbedaan data. Patok-patok yang dipasang itu menurut Isran bersifat pemberitahuan kepada warga setempat.

“Itu hanya pemberitahuan saja, karena itu dulu datanya beda dengan data sekarang,” singkatnya kepada helloborneo.com, Kamis (17/3).

Isran kembali menegaskan bahwa pemasangan plang dimaksudkan sebagai identifikasi terhadap batas-batas lahan.  Hanya saja pada saat pelaksanaan, Dia memperkirakan adanya kurang sosialisasi sehingga terjadi miss komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat setempat.

“Bukan (pengambilalihan), itu untuk mengidentifikasi. Hanya persoalannya waktu itu tidak dilakukan sosialisasi secara luas pada pemasangan itu. Jadi menimbulkan miss komunikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, sebagian warga sekitar lokasi pembangunan Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara mengkhawatirkan adanya pemasangan plang tanda wilayah IKN di berbagai titik. Beberapa patok di antaranya terpasang di wilayah perbatasan Kelurahan Pemaluan hingga Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku.

Seiring dengan itu, berlakunya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 menambah keresahan warga atas nasib kepemilikan lahan yang mereka tempati. Apalagi sejak berlakunya aturan tersebut, warga tidak lagi dapat melakukan sertifikasi hak milik sebelum beralih status sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Dengan demikian, lahan yang belum disertifikasi masih dianggap sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Mengenai hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor tak menampik penerbitan pergub selanjutnya menyulitkan proses peralihan penggunaan tanah dan perizinan di kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga oleh masyarakat.

Langkah pemerintah itu ditujukan sebagai antisipasi ulah spekulan yang dikhawatirkan bakal mendorong tak terkendalinya harga maupun penggunaan tanah di kawasan tersebut dan sekitarnya.

“Ya memang, jangan sampai orang-orang melakukan spekulasi hanya untuk kepentingan pribadi dengan adanya rencana pemindahan ibu kota,” tandasnya. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses