Keterangan Pers

Sengatta, helloborneo.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Tim Kerja Perempuan dan Tambang Kalimantan Timur, menegaskan cabut izin PT Kaltim Prima Coal atau KPC selamatkan Sengatta Kutai Timur dari bencana banjir.
“Dua kecamatan di Kutai Timur, yakni Kecamatan Sengatta Utara dan Kecamatan Sengatta Selatan selama tiga hari lumpuh diterjang banjir,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dalam keterangan tertulis yang diterima helloborneo.com, Senin.
Informasi yang dihimpun Jatam Kaltim, sebanyak 4.471 KK (kepala keluarga) atau 16.896 jiwa warga yang terdampak dari banjir tersebut lebih kurang sebanyak 2.000 jiwa warga dipaksa mengungsi dari tempat tinggalnya dan diyakini terus bertambah mengingat luas serta tingginya permukaan air hingga mencapai ketinggian leher orang dewasa.
Wilayah terdampak paling parah berada di kecamatan Sengatta Selatan tepatnya di tiga desa yakni Desa Sangatta Selatan, Desa Pinang Raya dan Kelurahan Singa Geweh, Hingga rilis ini dibuat pusat kota dan jalan raya masih terendam air hingga setinggi paha orang dewasa.
Banjir tersebut juga telah menelan korban jiwa, satu orang warga bernama Suriyati (41 tahun) warga Jalan Pinang Dalam, yang dikabarkan korban berusaha naik ke atas rumah karena panik dengan datangnya banjir, namun nasib sial dialaminya korban jatuh tersungkur ke air.
Selain jatuhnya korban jiwa menurut dia, sejumlah kerugian juga dialami oleh masyarakat antara lain sebanyak 366 rumah rusak diterjang banjir.
Bencana banjir bukanlah baru bagi warga di dua kecamatan Sengatta Utara dan Sengatta Selatan karena pada Oktober 2021 juga mengalami bencana banjir lanjut ia, tetapi bila dibandingkan dengan banjir sebelumnya, banjir yang sekarang daya rusaknya jauh lebih besar.
Keterangan dari warga, banjir yang terjadi sejak 18 Maret 2022 adalah yang terparah selama kurun waktu 20 tahun, hujan yang mengguyur selama dua hari menunjukkan potret bagaimana rapuhnya dua kecamatan Sengatta Utara dan Sengatta Selatan dari bahaya banjir.
Rapuhnya kawasan ini bukan tanpa sebab, banjir yang saat ini berlangsung disebabkan oleh pembukaan hutan dan berganti menjadi tambang skala besar di wilayah hulu sungai sengatta dan Jatam Kaltim menduga aktifitas pembongkaran hutan dan gunung yang dilakukan oleh PT KPC merupakan penyebab banjir selama tiga hari ini.
PT KPC adalah sebuah perusahaan batu bara raksasa yang sahamnya di miliki Aburizal Bakrie mantan Menteri di pemerintahan SBY dan juga mantan Ketua Golkar. Memperoleh Kontrak Karya dari Pemerintah RI pada 1982 dengan luasan konsesi 90.938 hektare dan yang terbaru PT KPC pada awal 2022 mendapatkan perpanjangan kontrak, namun luas konsesi mengalami penciutan menjadi 61.543 hekktare.
Setiap tahunnya PT KPC memproduksi batu bara sebanyak 60 Juta metrik ton, dan 75 persen hasil produksinya di ekspor ke luar negeri.
Besarnya banjir yang menerjang warga di dua kecamatan telah Jatam Kaltim prediksi akan terjadi Jelas Pradarma Rupang, tidak sulit untuk menghubungkannya mengingat hutan-hutan diwilayah hulu dari Sungai Sengatta telah dibabat habis oleh PT KPC dan bukit-bukitnya dikeruk menjadi lubang tambang yang besar.
Jatam Kaltim juga mencatat selama 39 tahun mengeruk bumi Kutai Timur, PT KPC seringkali melakukan sejumlah pelanggaran antara lain meracuni Sungai Sengatta dan Sungai Bengalon, sepanjang tahun PT KPC mengalirkan limbah tambangnya melalui kedua sungai tersebut.
Dampak yang terjadi badan Sungai Ssengatta dan Sungai Bengalon mengalami penyempitan serta dasar sungai alami pendangkalan secara ekstrim, serta air sungai sudah tidak lagi layak dipakai memasak dan konsumsi sehari-hari.
Ekosistem sungai yang rusak mengakibatkan mahluk lain yang hidup di sungai seperti buaya jadi terganggu menurut dia, buaya yang biasa hidup di muara kini semakin sering berenang masuk ke wilayah pemukiman warga untuk mencari makan.
Kasus perampasan lahan terhadap masyarakat adat dan petani dengan menggunakan kekerasan juga seringkali terjadi seperti dialami ibu dahlia yang pada tahun 2016 diseret secara paksa keluar dari kebunnya oleh pihak keamanan PT KPC dengan dikawal brimob.
Akibat dari tindakan represif pihak perusahaan, ibu Dahlia alami cacat permanen serta trauma psikis, dan hingga hari ini tidak ada tindakan pemulihan dari pihak PT KPC terhadap kesehatan dan psikis ibu Dahlia tersbut.
Kehilangan yang paling besar dialami oleh warga di dua kampung masyarakat Dayak Basap yaitu Desa Keraitan dan Desa Tebangan Lembak, masuknya tambang PT KPC di dua kampung itu merampas ratusan hektar ladang warga dan pelepasan kepemilikan lahan juga kerap menggunakan cara-cara kotor disertai dengan kekerasan.
Program resetlemen yang diusung perusahaan sebenarnya merupakan pengusiran dari kampung asal adalah siasat busuk PT KPC untuk mengeruk batu bara yang ada di bawah pemukiman, makam dan ladang warga.
Jatam Kaltim menilai PT KPC sangat tidak layak mendapatkan penghargaan Peringkat Emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Hidup (PROPER) yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi sebenarnya di lapangan jelas Pradarma Rupang, Faktanya PT KPC tidak bisa mengembalikan dan memulihkan layanan fungsi alam di sejumlah kawasan yang telah ditambang seperti mata air dan sungai, Jatam Kaltim juga menemukan terdapat 191 lubang tambang yang tersebar di tiga kecamatan dibiarkan terbuka mengangga tanpa dilakukan penutupan.
Catatan lainnya yakni suap melibatkan pegawai pajak di Kementerian Keuangan, korupsi divestasi KPC, kriminalisasi terhadap petani, jebolnya tanggul, tercemarnya pesisir laut Kutim, putusnya jalan publik dan lain-lain adalah setumpuk persoalan dan konflik yang tidak pernah diselesaikan pemerintah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PT KPC.
Mencermati kondisi bencana banjir yang terjadi di Kutai Timur, maka dengan ini Jatam Kaltim mendesak, pemerintah membuka pos pos layanan bantuan serta tempat evakuasi bagi warga yang terdampak dari banjir, serta pemerintah pusat mengevaluasi dan lakukan audit secara menyeluruh kepada PT KPC terhadap komitmen pemulihan hutan serta penutupan lubang tambangnya.
Kemudian pemerintah tidak hanya memberikan saksi administrative, namun juga sanksi pidana atas sejumlah pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan PT KPC, serta pemerintah membuka hasil pengawasan dan evaluasi kinerja pemulihan penutupan lubang tambang PT KPC kepada warga di lingkar tambang. (bp)