Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Tiga anggota sindikat pengedar ganja di Balikpapan diciduk anggota Satresnarkoba baru-baru ini. Dari tangan tersangka FW (28), IP (30) dan AS (29), Polisi menyita 1,3 ganja kering siap edar sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menyatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan FW di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu sekira pukul 16.00 Wita. Upaya penangkapan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba itu menyusul adanya informasi pengiriman barang mencurigakan melalui jasa ekpedisi.
“Anggota langsung meluncur dan melakukan control delivery ke tujuan barang dikirim di Jalan Widya Praja. Di sana anggota melihat barang diterima oleh FW, dan melakukan penggeledahan dalam rumah,” kata Tasimun di Mapolresta, Senin (21/3).
Dalam penggeledahan di tkp, petugas semula menemukan satu linting ganja sisa pakai. Selanjutnya ditemukan lagi ganja seberat kurang lebih satu kilogram atau sekitar 966.66 gram.
“FW mengaku barang itu milik saudara IP. Kemudian anggota melakukan pengembangan, ditemukan di salah satu kedai kopi kawasan Balikpapan Kota. Langsung melakukan penangkapan,” sambungnya.
Setelah mengorek keterangan awal dari tersangka IP, petugas kembali melakukan penggeledahan di TKP awal. Di lokasi itu ditemukan lagi paketan ganja seberat kurang lebih satu ons.
Setelah ditunjukan barang bukti temuan, barulah IP ‘bernyanyi’ bahwa AS adalah pemilik ganja-ganja tersebut. Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan AS bersama barang bukti seberat dua ons yang diakuinya dipasok dari seorang bandar di Tangerang Selatan.
“Rencananya mau diedarkan di Balikpapan. Barang dari seorang DPO dengan sebutan bandung,” jelasnya.
Dalam upaya menyelundupkan ganja-ganja tersebut, sindikat pengedar turut mengemas paket kiriman bersama bubuk kopi guna mengecoh kecurigaan. Pengiriman tersebut merupakan ketiga kalinya dilakukan oleh para sindikat tersangka.
“Modus pengirimannya dikemas dengan bubuk kopi. Mungkin ini untuk mengecoh supaya tisak mencurigakan,” tuntas Tasimun.
Sebagai ganjaran, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana 20 tahun kurungan penjara. (yor)