PAW Ketua DPRD Kabupaten PPU Akan Dibahas di Rapat Banmus

ES Yulianto

Daftar hadir DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Daftar hadir DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) direncanakan bakal mengelar rapat. Sebagian dalam agenda tersebut membahas surat nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 tentang pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten PPU.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPRD Kabupaten PPU, Andi Singkeru yang mengatakan, jadwal agenda rapat disepakati Ketua DPRD Kabupaten PPU atau Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU karena penentuannya bersifat kolekif kolegial.

Sekretaris DPRD Kabupaten PPU, Andi Singkeru. (ESY)
Sekretaris DPRD Kabupaten PPU, Andi Singkeru. (ESY)

“Kalau tidak malam tentukan kita infokan kembali untuk bisa ditandatangani Wakil Ketua agar bisa rapat Banmus besok (01/04/22) karena disinikan kolektif kolegial,” kata Andi Singkeru di ruangannya, Kamis (31/03/22).

Agenda rapat tersebut sudah menjadi kegiatan rutin dilakukan sebulan sekali, biasanya dilakukan awal bulan. Agenda tersebut diakui Andi Singkeru telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Bentuk upaya mereka menyusun jadwal 1 bulan kemudian sesuai dengan perintah PP yang ada di tatib itu,” ucapnya

Ruangan Ketua DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Ruangan Ketua DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Sedangkan mengenai persoalan pergantian antar waktu Ketua DPRD Kabupaten PPU, diterangkannya bahwa pembahasan tersebut akan dilakukan. Namun hal tersebut akan berkembangan secara serius atau tidaknya di dalam rapat tergantung dari anggota lainnya.

“Itu memang ada masuk hanya akan masih dalam proses ini akan dibicarakan di Banmus nanti,” terangnya. Andi Singkeru menjelaskan bahwa batasan dari pihak sekretariat hanya fasilitator bukan menentukan kebijakan yang bakal berkembang nantinya.

“Kita kan gini, walaupun posisi surat itu masuknya kesekretariatan posisi kami fasilitator tidak menentukan kebijakan. Kebijakan itu adanya pada dewan. Biarlah mereka yang di dalam itu bagaimana mekanismenya, dijadwalnya tanggal berapa dan mekanisme paripurna tanggal berapa itu mereka. Kami hanya melayani menyediakan dan fasilitas semua,” jelasnya.

Diketahui saat ini tengah beredar Surat Persetujuan Pergantian Antar Waktu dari Dewan Pimpinan Pusat Demokrat yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 1 maret 2022 silam. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses